Semua Produk Wajib Lampirkan Label Halal Haram, Termasuk Bakso Mekar

Semua Produk Wajib Lampirkan Label Halal Haram, Termasuk Bakso Mekar
Logo Majelis Ulama Indonesia

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru mengaku, sudah mewanti-wanti dari awal mengenai produk yang dijual tanpa ada label halal dari MUI.
Sebab suatu saat akan merugikan masyarakat. Seperti temuan BBPOM Pekanbaru di bakso Mekar kemarin.

Ketua MUI Pekanbaru Prof Ilyas Husti MA, Rabu (30/8)menjelaskan, karena di Kota Pekanbaru didominasi umat muslim, maka wajib hukumnya bagi pedagang menjual barang makanan dan minuman menyebutkan halal haramnya. 

Namun sayangnya, tidak berjalan maksimal di kota ini.

"Produk makanan dan minuman apapun yang dijual, harus ada label halal dari MUI. Dalam aturan komisi fatwa MUI, produk siap saji seperti bakso dan sejenisnya wajib ada label halal. Ini tidak ada kategorinya antara toko, cafe, restoran dan warung. Intinya, wajib ada label halal," kata Ilyas Husti.

Karena sudah beberapa kali ditemukan makanan mengandung babi, MUI meminta agar pedagang yang menjual produk makanan dan minuman, mengurus sertifikasi halal ke MUI.

Sebab jika tidak, pedagang bisa dilaporkan ke lembaga perlindungan konsumen. Karena di sini masyarakat dirugikan.

Namun dia mengingatkan setiap restoran, toko dan lainnya, jangan mengambil dan mengurus sertifikasi secara universal. Misalnya satu produk ada label halal, bukan berarti semua yang ada di toko itu halal.

"Makanya kita dari MUI kota sudah sering bilang ke MUI provinsi. Sehingga bisa berjalan," katanya.

Disinggung mengenai spesifikasi produk yang harus mengurus sertifikasi halal, Ilyas mengatakan tidak ada spesifikasinya. 

"Setiap produk makanan dan minuman harus ada sertifikasi halal.
Di mana pun dijual. Termasuk Bakso Mekar yang belum mengurus sertifikasi halal tersebut," terangnya.(R04)

Listrik Indonesia

#Bakso Babi # BBPOM

Index

Berita Lainnya

Index