OMG...Dikira Cuma Sampah Plastik, Ehhhh...Pas Dibuka Isinya Rp26,3 Miliar

OMG...Dikira Cuma Sampah Plastik, Ehhhh...Pas Dibuka Isinya Rp26,3 Miliar
enggagalan miras bermerk ilegal. Foto: pojoksatu

JAKARTA (RIAUSKY.COM) – Aparat gabungan kepolisian dan Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan botol miras yang diselundupkan dari Singapura ke Indonesia secara ilegal.

Dari kerjasama itu, aparat berhasil mengamankan lima kontainer dengan total 53.927 botol minuman keras dari berbagai merk ternama.

Diantaranya yakni, Blue Label, Chivas, Black Label, Absolut Vodka, Jack Daniel dan Martel.
 
Dari penyelundupan itu, dihitung, harganya ditaksir mencapai miliyaran rupiah.

Dari data yang didapatkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita lima kontainer ini di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, 27 Agustus lalu.

Barang berupa minuman mengandung etil alkohol ini diduga berasal dari Singapura dimasukkan ke kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam.

Oleh para pelaku, kemudian diselundupkan ke daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan dimuat ke dalam kontainer.

Barang tersebut selanjutnya dikirimkan ke Jakarta melalui jalur intersuler domestik Pelabuhan Tanjung Pinang-Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kontainer yang diangkut di atas kapal Meratus Sibolga.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, selain hasil kerjasama antar instansi, pengungkapan kasus merespon amanat Presiden Joko Widodo.

Dalam amanatnya, Jokowi menekankan pentingnya sinergitas antar instansi pemerintah guna mencegah dan menertibkan kegiatan-kegiatan ilegal yang menimbulkan kerugian negara.

“Dari hasil pemindaian menunjukkan bahwa di dalam kontainer tersebut terlihat barang yang menyerupai beberapa tumpukan botol,” jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9) seperti dimuat pojoksatu.id.
 
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut, pihaknya kemudian melakukan penindakan.

Dengan adanya barang haram tersebut, ditaksir total senilai Rp26,3 miliar dengan potensi kerugian negara seharga Rp58 miliar. “Untuk tersangkanya masihzdalam proses penyidikan petugas,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index