LSM IPMPL Bengkalis Desak Kajari Baru Tuntaskan Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung KNPI

LSM IPMPL Bengkalis Desak Kajari Baru Tuntaskan Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung KNPI
Bagunan gedung KNPI Bengkalis yang megah.

BENGKALIS,(RIAUSKY.COM) -  LSM dan insan Pers Bengkalis meminta  Kejari Bengkalis menindaklanjuti  laporan  dugaan  tinbdak pidana korupsi  dalam rehab  pembangunan gedung KNPI Bengkalis yang menggunakan Anggaran APBD Rp 1,9 Milyar Tahun 2016 lalu.

Proses dalam tingkat penyelidikan yang dilakukan Kejari Bengkalis hingga kini belum ada kejelasan apakah ada kerugian Negara dalam pembangunan Gedung tersebut, karena beberapa item yang tertuang dalam rencana anggaran biaya (RAB). seperti rumah tipe 45, 2 unit tower air dan ada beberapa item lainnya tidak dikerjakan pihak rekenan kontraktor Cv.Ruban,"Ujar Solihin Ketua LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Bengkalis, Jum'at (28/10/17).

Solihin, dengan bergantinya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis yang baru ini, agar bisa menyelesaikan PR dari Kajari yang lama beberapa laporan laporan temuan sejumlah LSM salah satunya adanya dugaan Tipikor dalam pembangunan gedung KNPI dugaan adanya kerugian uang Negara ratusan juta rupiah minta segera dituntaskan.

"karena publik menanti terkait proses laporan tersebut. apakah pihak rekanan kontraktor dan pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan, saya memantau sampai saat ini dari hasil audit yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Bengkalis beberapa bulan yang lalu belum ada kejelasan berapa kerugian negara dari item pekerjaan yang tidak dikerjakan,"paparnya.

Lanjutnya, Diduga yang memenangkan lelang proyek Gedung KNPI adanya keterlibatan sesuai hasil rekaman konfirmasi Ngawidi selaku KPA, sangat jelas mengatakan proyek tersebut punya salah satu anggota Dewan Bengkalis yang saat ini masih aktif yang juga ketua salah satu OKP, sehingga untuk menindak lanjuti proses penyelidikan oleh Kejari diduga separuh hati.

"Dari proses lelang pada tanggal pemasukan dukumen penawaran dinilai ada kejanggalan pada SBU Cv. Ruban, diduga adanya permainan pada pihak Pokja yang memenangkan Perusahan tersebut, itu kita serahkan pada Kejari untuk proses penyelidikan seperti apa nantinya. Korupsi adalah musuh besar kita bersama dan Kejari harus berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Bengkalis,"pungkas Solihin.

Senanda disampaikan Herisno Ketua LSM Pemantau Aset Negara (PAN) Bengkalis, informasi didapat, hasil audit BPKP dan Inspektorat Bengkalis waktu lalu ada kerugian negara dalam Rehabilitasi pembangunan Gedung KNPI tahun 2016 lalu sebesar Rp 100 lebih juta, dari beberapa item yang tidak dikerjakan oleh Cv Ruban selaku pelaksana pekerjaan.

"Yang jadi tanda tanya dari beberapa item yang tidak dikerjakan oleh rekanan, seperti rumah tipe 45  dan 2 unit tower air, apa pantas hanya kerugian negara hanya Rp 100 lebih juta. Belum lagi adanya dugaan item lainnya yang tidak dikerjakan, kita pertanyakan audit BPKP dan Inspektorat seperti apa hanya menemukan kerugian negara sekecil itu,"paparnya.

Lanjutnya lagi, juga hasil audit BPKP informasi rekanan sudah mengembalikan kerugian kekas negara, tindak pidana korupsi tidak dilanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, karena kerugian negara sudah dikembalikan, seharusnya pihak Kejari juga harus melakukan audit investigasi karena tipikor sudah dilakukan pihak rekanan.

"Kalau tidak adanya laporan dari LSM kemaren, maka tidak tahu adanya penyimpangan anggaran sehingga menguntungkan pihak rekanan ratusan juta rupiah. Dalam hal ini kita minta pihak kejari bisa untuk melanjutkan temuan tersebut, kalau nantinya kasus itu tidak dilanjutkan lagi.kita minta kejelasan dari Kejari seperti apa tindakkan hukum korupsi di negara ini, apa dengan mengembalikan kerugian negara, kasus tersebut berhenti hanya sampai disitu dan tidak bisa dilajutkan,"pungkas Herisno.

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index