DENPASAR (RIAUSKY.COM) - Kasus joged porno yang viral dimedia sosial sejauh ini kepolisian sudah menemukan bahwa pelaku yang mengunggah video tersebut masih berusia anak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Komisioner KPPAD menyatakan, bahwa pelaku pengunggah joged porno masih berusia anak. "Saya rasa pihak kepolisian juga sepaham dengan kami bahwa anak ini adalah korban, untuk itu KPPAD Bali meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan diversi bagi anak ini, sehingga anak tidak harus menjalankan proses hukum/peradilan," demikian kutipan dari Komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini seperti dimuat Tribun Bali, Minggu (26/11/2017).
Dalam keterangannya, KPPAD menyebutkan bahwa pelaku yang masih anak-anak mengunggah video tersebut dengan spontanitas tanpa memikirkan dampak yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat luas.
"Kami melihat apa yang dilakukan anak ini adalah sebuah reaksi spontan yang tanpa memikirkan dampak dari tindakan yang dilakukan, hal ini tentu saja dipengaruhi oleh usia dan karena minimnya pengetahuannya," sebutnya.
Merunut dari peristiwa tersebut, maka KPPAD Provinsi Bali memberikan saran dan pertimbangan bagi pelaku yang belumlah cukup dewasa, maka, penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme di luar peradilan.
"Dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah individu yang tingkat kesadaran sosial dan kesadaran hukumnya belumlah selengkap orang dewasa ini maka tentu untuk kepentingan yang terbaik bagi anak sekali maka penyelesaian di luar mekanisme peradilan menurut kami sebagai cara yang terbaik saat ini," tuturnya.
Semntara itu, Pengamat hukum Siti Sapura alias Ipung memprotes keras aksi joged porno saat aksi amal Trail Adventure di Desa Les, Kecamata Tejakula, Buleleng. Pihaknya menyebutnya hal itu sebagai pertunjukan cabul.
Listrik Indonesia

