RIAUSKY.COM - Pemuda bernama Gung De Wiradana (25), kini harus mempertanggungjawabkan aksinya menyetubuhi LGDS (14), hingga meninggal dunia pada Minggu (21/1) pukul 15.30.
Wiradana resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tabanan setelah mencabuli LGDS, yang masih duduk di bangku
kelas VIII (kelas 2) SMP sebanyak tiga kali di kamar kosnya di Jalan Debes Gang. VI No.7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan.
Penetapan tersangka terhadap Gung De Wiradana setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan hasil olah kejadian perkara.
“Status terlapor sudah resmi tersangka,” ujar Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa kemarin seperti dimuat RadarBali.
Menurut Iptu Ipo – sapaan akrabnya, kejadian tragis yang menimpa korban berawal dari perkenalan korban dengan pelaku via Blackberry Messenger (BBM) 29 Desember 2017 lalu.
Belum genap sebulan kenalan keduanya beberapa kali ketemuan. Hingga akhirnya pada 21 Januari 2018, mereka ketemuan di daerah Waterfall Singsing Angin, Desa Apit Yeh, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Listrik Indonesia