Polda Riau Tahan Mantan Kadis dan Bendahara Dishut Kampar, Ini Penampakannya

Polda Riau Tahan Mantan Kadis dan Bendahara Dishut Kampar, Ini Penampakannya

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Senin sore (26/2), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar.

Penahanan terkait dugaan pemotongan dana perjalanan Dinas fiktif tahun anggaran 2014 sampai 2015. 

Adapun tersangka yang ditahan Polda Riau inisial MS selaku Kepala Dinas Kehutanan dan TG sebagai Bendahara Dinas Kehutanan. Dalam prosesnya meraka ditahan di Mapolda Riau selama 20 hari. 

Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting mengatakan proses penyelidikan dari tahun 2016 silam. 

Menurut Dasmin, modus yang dilakukan dua orang tersangka ini sendiri membuat anggaran perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas yang benar-benar nyata. Namun pada faktanya, anggaran tersebut dipotong. 

"Satu perjalanan dinas fiktif dan satu lagi nyata. Tapi dana anggaran perjalanan tersebut dipotong oleh mereka dan digunakan diluar dari ketentuannya," terang Dasmin seperti dimuat Halloriau. 

Sementara itu, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Riau sejak tahun 2016 silam dengan kordinasi pihak Jaksa untuk mengetahui petunjuk baru. Untuk permudah proses lebih lanjut, tersangka ditahan. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas perkara tersangka ini akan menjalani tahap II dan menjalani proses persidangannya," lanjut Dasmin. 

Mengenai kerugian negara yang dihasilkan dalam proses tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), yang didapat penyidik mencapai Rp3,6 miliar. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-ndang No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index