SADIS, 4 Beruang Madu di Riau Digorok dan Kematiannya Dipertontonkan di Medsos

SADIS, 4 Beruang Madu di Riau Digorok dan Kematiannya  Dipertontonkan di Medsos
Dua ekor beruang yang dibunuh dan videonya diunggah di media sosial.

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Aparat kepolisian Indragiri Hilir menangkap 4 orang terduga pelaku pembunuhan terhadap 4 ekor beruang madu di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Keempatnya saat ini dijebloskan ke tahanan kepolisian bersamaan dengan terungkapnya sejumlah barang bukti termasuk kulit dan tulang belulang satwa dilindungi yang terancam punah tersebut. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari beredarnya video tentang penyembelihan beberapa ekor beruang madu oleh sejumlah orang yang diunggah melalui akun media sosial. 

Akun tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan keprihatinan dari ribuan warga yang menyaksikan aksi kejam para pelaku. Setelah dilakukan pelacakan akhirnya diketahui kalau lokasi pembunuhan satwa dilindungi itu terjadi di Desa Mumpa, Kecamatan tempuling, Indragiri Hilir. 

Dalam penjelasannya kepada media, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony, Senin (2/4/2018) malam tadi menggambarkan kronologis resmi penangkapan empat pelaku tersebut. 

AKBP Christian Rony yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa dan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri MS personel Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi  Bareskrim Polri tentang video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial masing-masing berinisial FS (33) pekerjaan Petani, warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS (51) pekerjaan Petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling," ujarnya sebagaimana dilansir dari harianriau.

Dari pengakuan para terduga pelaku, awalnya  mereka tidak berniat membunuh beruang madu yang banyak ditemukan di wilayah tersebut. 

Mereka hanya memasang jerat untuk menangkap babi. Namun, Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk menangkap dan memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku.

Hal tersebut dibuktikan dari barang bukti hasil sitaan diantaranya berupa kulit beruang madu, daging dan empedu beruang madu, tengkorak kepala serta tali nilon yang digunakan untuk menjerat hewan liar tersebut," tuturnya.

Terkait perbuatan melanggar hukum itu, para terduga pelaku diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. 

Mereka dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya.

Untuk lebih menguatkan proses hukum, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terkait peran dari masing-masing pelaku.(R03)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index