Mulai Tahun Ini, Permohonan Izin bagi ASN Tak Berlaku Lagi, yang Ada Cuti Kerja

Mulai Tahun Ini, Permohonan Izin bagi ASN Tak Berlaku Lagi, yang Ada Cuti Kerja
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Bidang Kedisiplinan Pegawai BKP-SDM Kota Pekanbaru menyatakan bahwa mulai tahun ini permohonan izin pegawai untuk meninggalkan pekerjaannya tidak berlaku lagi. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Kepala BKN tentang tata cara cuti yang tidak lagi mengakomodir permohonan izin kerja," jelas Kabid Kedisiplinan BKP-SDM, Fajri Adha, Kamis (5/4).

Dijelaskannya, saat ini setiap pengajuan permohonan izin langsung dianggap cuti. Jika yang bersangkutan sakit maka termasuk dalam cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. 

"Dalam satu tahun cuti hanya boleh 12 kali, otomatis izin yang diajukan termasuk dalam kategori cuti tahunan, maka lewat dari itu maka akan dianggap alfa atau tanpa keterangan," papar Fajri lagi. 

Fajri mengatakan diterapkannya aturan baru ini tentunya akan berpengaruh pada single salary ASN.  Satu hari tanpa keterangan maka akan dipotong sebanyak tunjangan dua persen. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index