Satpol PP Hentikan Pembangunan Rumah di Jalan Jenderal-Labuh Baru

Satpol PP Hentikan Pembangunan Rumah di Jalan Jenderal-Labuh Baru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satpol PP Pekanbaru akan memanggil pemilik bangunan yang diduga menyalahi aturan, di Jalan Jenderal, Labuh Baru. Pemanggilan pemilik bangunan akan segera dilakukan.

"Sebelum ada IMBnya, maka kita tidak memberikan izin kepada pemilik bangunan untuk melanjutkan pembangunannya," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono.

Satpol PP Pekanbaru terpaksa menghentikan pekerjaan bangunan, di Jalan Jenderal, Labuh Baru. Bangunan ini terpaksa dihentikan oleh petugas Satpol PP karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu, bangunan yang berada di dekat Masjid Mujahidi  ini juga diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). Bahkan bangunan tersebut sangat mepet dengan bangunan disampingya. Yang hanya berjarak 10 cm.

"Pemilik bangunan juga membangun sangat mepet dengan bahu jalan. Paling sekitar 1 meter dari jalan, harusnya kan 3 meter," kata Agus.

Keputusan untuk mengehentikan paksa proses pekerjaan bangunan rumah ini bermula dari laporan masyarakat. Satpol PP Pekanbaru menerima laporan dari masyarakat yang mengadukan adanya bangunan yang masih dalam proses pembangunan tidak memiliki IMB.

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Satpol PP kemudian berkooordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru. Setelah dicek, ternyata benar DPM PTSP belum mengeluarkan IMB untuk bangunan tersebut.

"Bahkan keterangan dari pihak DPM PTSP itu sudah diajukan sejak tahun 2016 lalu, tapi sampai sekarang DPM PTSP belum mengeluarkan izinya, karena bangunan ini bermasalah dan melanggar GSB dan GSJ," tutupnya. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index