Dugaan Suap Pembahasan APBD Riau

Kirjuhari Sampaikan Pledoi Sambil Minta Maaf

Kirjuhari Sampaikan Pledoi Sambil Minta Maaf
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (2/12/2015) kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan suap dalam penyusunan APBD Riau dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari.
 
Persidangan siang tadi terkait dengan pembacaan pledoi (nota pembelaan) terdakwa Ahmad Kirjuhari terkait tuntutan hukuman 4 tahun penjara dan denda 250 juta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada pekan lalu. Pledoi Kirjuhari dibacakan oleh kuasa hukumnya. 
 
Kirjuhari yng datang menggunakan kemeja putih dan celana hitam tampak lebih banyak tertunduk saat kuasa hukumnya membacakan pledoinya. Dalam penjelasannya, Kirjuhari mengaku salah karena telah tidak menjalankan amanah masyarakat dan untuk itu dia menyampaikan perlohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Riau dan negara. 
 
Dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Kirjauhari disebutkan terbukti menerima uang senilai Rp900 juta dari Gubernur Riau Non Aktif Annas Maamun yang diterimanya melalui Staf di Biro Keuangan Setdaprov Riau, Suwarno.
 
Uang tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau lainnya, termasuk mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus juga kepada sejumlah anggota DPRD lainnya. Kirjuhari didakwa  telah memperkaya diri dan orang lain sehingga merugikannegara sebesar Rp 1,2 miliar. 
 
Kirjauhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index