RIAUSKY.COM - Ani Musripah, mengakui penganiayaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya Saiful Anwar, 8 tahun. Ia bahkan mengatakan bahwa pemukulan terhadap anaknya, dilakukan secara membabi buta.
"Saya tidak ingat berapa kali memukuli. Saat itu saya membabi buta. Termasuk tidak ingat menggigitnya sebelah mana, karena ketika saya pukul dia (korban, red) melawan," ungkap Ani Musripah Sseperti dilansir Kabarin.co.
Alasan dia memukuli anaknya, karena merasa kesal. Korban dikatakannya telah mengambil uangnya yang ada di dalam amplop.
"Katanya dia mengambil uang untuk ongkos pergi mudik ke rumah neneknya di Lamongan. Saya khilaf karena kesal dia mengambil uang," tuturnya sembari menitikkan air mata.
Berapa uang yang diambil, Ani Musripah, mengaku kalau uang yang diambil sebesar Rp 51 ribu. Namun ketika ditanya uang milik siapa, ia hanya menangis dan memilih diam saja.
Tak hanya kehilangan anak kandungnya. Wanita berusia 45 tahun ini, juga harus menanggung perbuatannya. Ia terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
"Ibu kandungnya sudah kami jadikan tersangka. Dia kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Kanit UPPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana.
Menurutnya, ancaman hukuman tersebut karena Ani Musripah telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga meninggal dunia. Tersangka memukuli karena kesal dengan korban yang dituduh mengambil uangnya. (R02)
Listrik Indonesia

