Sekda Tekankan Penyusunan APBD Kampar Harus Sinkron Antara Kebijakan Daerah dan Pusat

Sekda Tekankan Penyusunan APBD Kampar Harus Sinkron Antara Kebijakan Daerah dan Pusat

BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Untuk penyusunan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2019, kita harus menyingkronkan kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, agar pembangunan yang dilakukan nantinya efektif dan tepat sasaran sebagaimana yang kita harapkan. 

Begitu dikatakan Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, M.Si saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Taman Rekreasi Stanum Bangkinang Kota, Rabu (11/07) yang diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Bendahara Yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Ditambahkan Yusri , pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 meliputi singkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD dan teknis penyusunan APBD.

“Berkaitan dengan APBD tahun 2019 ini, banyak penyusunan struktur APBD yang mesti kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini sampai selesai agar nantinya bisa dimengerti dan dipahami, seandainya ada yang kurang jelas nantinya bisa ditanyakan langsung kepada narasumber agar nantinya untuk penyusunan APBD 2019 tidak terjadi kesalasan dan bisa dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Sekda.

Sementara itu Ketua panitia pelaksana , Edwar.SE MM dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan dilaksanakan sosialisasi Permendagri penyusunan APBD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang penyusunan APBD TA.2019 berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 dan juga memberikan gambaran yang jelas tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, dengan narasumber dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (R10/Mcr)

Listrik Indonesia

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index