Kades Tanjung Peranap Disebut-sebut Sebagai Pemilik 1,07 Ton Bibit Jarak Cina

Kades Tanjung Peranap Disebut-sebut Sebagai Pemilik 1,07 Ton Bibit Jarak Cina
Petugas Balai Karantina Tanaman mengamankan bibit jarak cina yng masuk tanpa dokumen resmi.

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM)- Nama Kepala Desa Tanjung Peranap-Meranti disebut sebagai pemilik 1,07 Ton benih Pohon Jarak asal China yang ditahan oleh Barantan Kelas I Pekanbaru Sore Kamis (12/7/18) kemarin.

"Iya pemiliknya Kepala Desa Ranjung Peranap Aswandi. Didalam dokumennya bapak itu yang punya," ujar Kepala Seksi Pengawasan Dan Penindakan Barantan Kelas I Pekanbaru Ferdi, , Jumat (13/7/18) sore. 

Atas kepemilikannya, menurut Ferdi sudah diakui ketika ditemui jajaran Barantan di lapangan, tepatnya di salah satu lokasi pertanian di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat Meranti. 

"Namun saat ini pemilik berjanji akan kopratif datang ke Kantor kita pada hari Senin (16/7/18) mendatang. Jadi kami sedang menunggu kehadiran saksi atau pemilik barang tersebut," ujarnya kepada Pekanbarupos. 

Secara keseluruhan Benih Jarak itu di pack kedalam 214 karung berukuran 5kg masuk secara ilegal tidak dilengkapi sertifikat dari Kementerian Kesehatan.

"Penindakan benih tanaman jarak tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pemasukan benih atau biji jarak dari China yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan," ujar Kepala Pengawasan Dan Penindakan Barantan Kelas I Pekanbaru Ferdi.

Apalagi benih yang di-packing dalam karung ukuran 5 kg tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui tempat yang ditetapkan Menteri Pertanian dan tidak mengantongi sertifikat sehat dari negara asal.

"Menindak hal ini petugas mendatangi TKP dan ditemukan barang bukti berupa benih tanaman jarak sebanyak 214 karung dengan berat 5 kg per karung dengan berat total 1 ton, 70 kg," ujarnya.

Dikatakan Perdi, dari pengakuan pemilik, benih tanaman jarak tersebut ia dapatkan melalui Singapura dan berasal dari China. 

Untuk itu barang tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 31 ayat 1 junto pasal 5 huruf a, b dan c, UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Ancaman pidana  atas pelanggaran ini berupa penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp150 juta. Namun pemilik belum ditahan karena masih proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Pertanian," tambahnya.

Terhitung sejak berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Peranap belum bisa dihubungi melalui telphone genggam.(R02/rpz)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index