GILA...Cuma Jabat Kepala Desa, Korupsi yang Dilakukan Sri Astuti Rugikan Negara hingga Rp 1,1 Triliun

GILA...Cuma Jabat Kepala Desa, Korupsi yang Dilakukan Sri Astuti Rugikan Negara hingga Rp 1,1 Triliun
Kades Sampali, Sri Astuti saat sidang putusan di PN Medan beberapa waktu lalu

RIAUSKY.COM - Meskipun cuma menjabat sbagai kepala desa, namun kejahatan korupsi yang dilakukan oleh wanita satu ini memang luar biasa, bahkan negara rugi nggai Rp1,1 triliun.

Camat Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Timur Tumanggor mengatakan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan sudah memberhentikan Kepala Desa Sampali, Sri Astuti.

Ia diberhentikan pascaputusan Pengadilan dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukannya pada tahun 2017.

Disebut pada bulan Januari lalu Sri Astuti telah divonis 14 bulan. Ia sebelumnya sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Terhadap putusan yang dijatuhkan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum. Saat ini ia pun mendekam di Rutan Tanjung Gusta.

"Jadi begitu inkracht putusannya Bapak Bupati langsung melakukan pemberhentian. Sekarang di desa itu ditunjuk pelaksana tugas di sana. Kita sekarang lagi koordinasi lah sama Dinas PMD bagaimana ke depannya apakah akan dilakukan pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) atau seperti apa. Soal penetapan tersangka di Kejaksaan ini saya baru dengar juga,"kata Timur Senin, (23/7/2018) lalu seperti dilansir Tribunnews.com.

Ia menyebut di Desa Sampali memang banyak tanah milik PTPN II. Di lahan tersebut sudah banyak berdiri bangunan rumah masyarakat baik berbentuk permanen maupun yang belum.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Deliserdang menetapkan mantan Kepala Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Sri Astuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas areal HGU PTPN II Desa Sampali.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono menjelaskan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka Sri Astuti ini sudah dimulai sejak tahun 2003 sampai dengan 2017. Saat itu ia aktif sebagai Kepala Desa di Desa tersebut.

Disebut dari penyitaan barang bukti di kantor desa sudah ada SKT yang dikeluarkannya sebanyak 407 dengan luas kurang lebih 62 hektare dan kini sudah mereka sita untuk menjadi barang bukti hasil kejahatan.

"Berdasarkan keterangan ahli apa yang dilakukan oleh tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PTPN II sebesar kurang lebih Rp 1,1 Triliun berdasarkan penghitungan NJOP Tanah.

Penyelidikan atas kasus ini sudah dari beberapa bulan sebenarnya, jadi sebelum ditetapkan tersangka tetap kita lakukan dulu gelar perkara. Kasus ini bukan merupakan laporan dari siapapun namun dari hasil temuan dan pengamatan intelijen kita di lapangan,” ujar Asep Maryono. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index