Usut Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, Dirut PJB Dipanggil KPK Lagi

Usut Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, Dirut PJB Dipanggil KPK Lagi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara kembali dipanggil penyidik KPK. Iwan bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/8/2018) seperti dilansir Detikcom.

Iwan sebelumnya diperiksa KPK pada Senin, 30 Juli 2018. Pemeriksaan Iwan saat itu untuk menelusuri pembahasan proyek itu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni diduga menerima suap total Rp 4,5 miliar dari Johannes. 

Eni ditangkap KPK pada Jumat, 13 Juli lalu. Saat itu Eni sedang berkunjung ke kediaman dinas Mensos Idrus Marham untuk memenuhi undangannya acara ulang tahun anak Idrus. KPK telah memeriksa Idrus yang berstatus saksi dalam perkara ini.

Selain Idrus, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir juga terseret dalam kasus ini. Dia berstatus saksi dan telah diperiksa. KPK telah menggeledah rumah dan kantor Sofyan serta menyita ponselnya. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index