ASTAGA...Riau Nomor 2 Daftar Provinsi, Kabupaten/Kota 'Kolektor' PNS Koruptor

ASTAGA...Riau Nomor 2 Daftar Provinsi, Kabupaten/Kota 'Kolektor' PNS Koruptor

RIAUSKY.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang terlibat korupsi dan berstatus inkracht. Akan tetapi, orang-orang ini masih aktif bekerja di kantor pemerintah.

Rinciannya, ada 1.917 PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 di pemerintah provinsi, dan 98 di kementerian/lembaga pemerintah pusat.

Dilansir dari Merdeka.com, Jumat 14 September 2018, di tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatera Utara menempati posisi puncak yang mempekerjakan PNS terpidana korupsi. Jumlahnya menembus 265 orang.

Posisi kedua diduduki Riau. Jumlah PNS terlibat korupsi yang masih bekerja di pemerintah kota/kabupaten di Riau sebanyak 180 orang.

Di tingkat pemerintah provinsi, DKI Jakarta menjadi daerah terbanyak yang mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht. Jumlahnya mencapai 52 orang.

Posisi kedua diduduki oleh Sumatera Utara. Jumlah PNS korup yang masih bekerja di sana sebanyak 33 orang dan posisi ketiga ada di Lampung sebanyak 26 orang.

Sementara itu yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Tak ada PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif bekerja di empat pemerintah provinsi ini.

Di tingkat kabupaten/kota, yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung 0 orang, D. I. Yogyakarta 0, Sulawesi Barat 3, dan Sulawesi Tenggara 4.

Ada juga pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht. Kementerian/lembaga ini adalah Kementerian Perhubungan yang mempekerjakan 16 PNS terpidana korupsi, Kementerian Agama 14, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 9, dan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi 9.

Selanjutnya, ada 8 PNS terpidana korupsi yang aktif bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, 6 di Kementerian Keuangan, 5 di Kementerian Hukum dan HAM , 5 di Mahkamah Agung, 4 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, 3 di Kementerian Kelautan dan Perikanan, 3 di Kementerian Pertanian, 3 di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, dan 2 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lalu, ada juga 1 orang PNS terpidana korupsi yang masih aktif bekerja di Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Pusat Statistik (BPS). (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index