Bunuh 3 Buah Hatinya, Bu Guru Cantik Septiyan Nangis Tersedu-sedu Dituntut 19 Tahun Penjara 

Bunuh 3 Buah Hatinya, Bu Guru Cantik Septiyan Nangis Tersedu-sedu Dituntut 19 Tahun Penjara 
Ni Putu Septiyan Permadani usai menjalani sidang. (Radar Bali)

RIAUSKY.COM - Ni Luh Putu Septiyan Permadani, terdakwa kasus pembunuhan tiga orang anak kandung menangis saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Gianyar, Selasa (18/9/2018).

Guru SD itu tampak menangis tersedu-sedu di pundak kuasa hukumnya setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Echo Pasodung dengan hukuman 19 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

Ada dua poin penting yang dibacakan JPU Echo Pasodung saat membacakan tuntutan. Pertama, JPU menyatakan terdakwa Septiyan Permadani, terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP.

“Kedua, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuh Echo Pasodung saat membacakan tuntutan seperti dilansir Pojoksatu.id.

Usai tuntutan itu, terdakwa Septiyan langsung menangis. Dia memeluk penasihat hukum. Bahkan sempat berbincang ke majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Septiyan membunuh ketiga anak kandungnya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali pada Februari lalu.

Tiga anak kecil itu meninggal setelah dibekap ibu kandungnya di dalam kamar. Ketiganya yakni Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (6), I Made Mas (4) dan I Nyoman Kresnadana Putra (2).

Setelah membunuh ketiga buah hatinya, Septiyan juga sempat bunuh diri dengan menenggak Baygon dan menyayat tangannya menggunakan pisau. Namun aksi bunuh diri Septiyan gagal. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index