BPN Rohul Lirik Tanah Wakaf untuk Program 1.000 PTSL

BPN Rohul Lirik Tanah Wakaf untuk Program 1.000 PTSL

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Setelah ke tanah milik masyarakat, BPN Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan menggulirkan program 1.000 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus tanah wakaf yang tersebar di 16 kecamatan se Rohul.

Program ini nantinya akan disinkronisasi antara Kementrian Agraria dan Kementrian Agama (Kemenag) RI. Dalam artian, program ini akan digulirkan kembali tahun 2019 mendatang, setelah adanya MoU antara BPN dan Kantor Kemenag daerah.

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Kantor ATR/BPN Rohul, Tarbarita Simorangkir menjelaskan, program 1.000 PTSL tanah wakaf ini sudah berjalan di tahun 2018, namun belum maksimal.

Sebab itu, bersamaan dengan HUT Agraria dan Tata Ruang tahun 2018 yang jatuh pada, Senin (24/9/2018) pihaknya menggelar Forum komunikasi strategi dan percepatan PTSL di Rohul yang melibatkan Kepala KUA dan Kepala Desa.

Bertempat di Sapadia Hotel Pasirpengaraian, tampak hadir juga Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim Risahondua SIk MSIi, segenap Camat, perwakilan Pemkab Rohul serta perangkat desa dan kecamatan.

Tambarita menerangkan, meski tahun 2018  program itu belum berjalan signifikan, tapi ia yakin setelah adanya komitmen bersama antara BPN, Kemenag, KUA dan Kepala Desa tahun 2019 tanah wakaf baik itu tempat peribadahan, pemakaman bisa memiliki sertifikat PTSL. 

"Kita yakin 2019 program ini bisa berjalan, sebab kedepan setelah forum ini kami akan minta kesepakatan kepala KUA dan komitmen Kepala Desa untuk membantu mensertifikatkan tanah wakaf yang ada di wilayah masing-masing," kata dia.

Sejauh ini, kata Tambarita memperkirakan sudah ada sekitar 600 tanah wakaf yang sudah dihimpun. Jadi setelah ada komitmen bersama, seluruh tanah wakaf akan diinventarisasi.

"Mudah-mudahan program ini akan meluas menjadi kegiatan nasional," harap Tambarita.

Ditanya apakah program ini nantinya akan mengurangi kuota PTSL untuk tanah masyarakat, Tambarita menerangkan secara aturan obyek PTSL selain tanah warga juga ada tanah milik desa, pemerintah daerah dan tanah peribadatan. 

"Jadi tidak akan berpengaruh terhadap kuota PTSL warga," ulasnya. (R11/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index