12 KUB Nelayan di Inhil Terima Bantuan Kapal Pompong dan Alat Tangkap

12 KUB Nelayan di Inhil Terima Bantuan Kapal Pompong dan Alat Tangkap

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)  - Sebanyak 12 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menerima bantuan kapal pompong Fiber GT 1 dan alat tangkap (jaring).

Penyerahan bantuan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 Kementerian Kelaitan dan Perikanan Republik Indonesia ini, dilakukan di Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah.

Bupati Inhil, HM Wardan yang menyerahkan langsung bantuan tersebut berharap agar para nelayan dapat turut bersama dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan.

"Gunakanlah pompong dan jaring yang telah diberikan dan jangan sekali-kali meracun atau menuba, kerena akan merusak serta melanggar hukum," ujarnya di lokasi kegiatan, Rabu (3/10/2018) kemarin.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Inhil, H Mukhtar T menjelaskan, bantuan ini diterima oleh KUB Barokah dari Kelurahan Tanjung Pidada  Kecamatan Tempuling, KUB Sabar dari Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah, KUB Parit 21 dari Kelurahan Tembilahan Hilir, KUB Kerapu Mas dari Desa Bekawan Kecamatan Mandah, KUB Citra Sehati dari Desa Sungai Buluh Kecamatan Kuindra, KUB Belanak Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah dari KUB Pengilar dari Desa Teluk Kabung Kecamatan Gaung, KUB Kembang Tumbuh dari Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah, KUB Usaha Baru dari Desa Pasenggrahan Kecamatan Sei. Batang, KUB Dua Samudra dari Desa Bekawan Kecamatan Mandah, KUB Karya Mekar 2 dari Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung dari KUB Camar Laut Desa Kuala Sungai Batang Kecamatan Sungai Batang.

"Bantuan yang diserahkan berupa Fiber GT 1 sebanyak 25 Unit, Jaring (Gill Net) sebanyak 125 Piece, Cool Box sebanyak 25 Unit serta kunci peralatan," terangnya.

Lebih jauh diungkapkan Mukhtar, meskipun saat ini masih banyak kelompok nelayan yang belum menerima bantuan, namun ke depan pemerintah akan terus mengupayakan agar para nelayan mendapatkan bantuan guna meningkatkan pendapatannya.

"Para penerima bantuan ini diharapkan mampu mempergunakannya dengan sebaik mungkin. Jika dirawat, pompong fiber tersebut bisa tahan hingga 20 tahun. Maka dari itu harus dirawat dengan baik dan jangan sekali-kali dijual, karena akan melanggar hukum," pungkasnya.

Masyarakat yang menerima bantuan tersebut mengaku sangat senang dan bahagia, mereka mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan berjanji akan merawat pemberian ini sebaik-baiknya. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index