Dijanjikan Rp1 Juta Per Hari, Nasabah Perusahaan Pialang RBF Tekor Sampai Miliaran Rupiah

Dijanjikan Rp1 Juta Per Hari, Nasabah Perusahaan Pialang RBF Tekor Sampai Miliaran Rupiah
Sejumlah pelapor mendatangi Mapolda Riau.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Berhati-hati dan banyaklah berkonsultasi bila anda berniat untuk menginvestasikan modal melalui perusahaan pialang saham.

Salah mempercayakan, sangat berkemungkinan anda akan mengalami nasib sial sebagaimana yang dialami belasan nasabah PT Rifan Financindo Berjangka (RFB).

Setidaknya ada belasan orang menjadi korban dan menderita kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. Tak terima atas kerugian yang diderita, mereka pun melaporkan kerugian yang dialami kepada pihak kepolisian. 

Seperti dilansir dari riauterkini.com, setidaknya ada sekitar 15 eks nasabah PT Rifan Financindo Berjangka (RFB), Pekanbaru yang merasa jadi korban dugaan investasi pialang berjangka melaporkan PT RFB ke Direktorat Reskrimum Polda Riau.

Saat menyampaikan laporannya, eks nasabah didampingi beberapa tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Persada Bunda. Diantaranya, Hulaimi,SH,MH, Beni Sukri,SH,MH, Masdi,SH, Rusniati SH,MH, Khairul Azwar Anas,SH,MH, Firdaus,SH dan Anwar Saleh Hasibuan,SH.

"Kami semua merupakan eks nasabah perusahaan pialang berjangka tersebut telah menyetor dana investasi ratusan juta. Saya sendiri sebesar Rp150 juta dan kawan-kawan lain ada yang sampai Rp650 juta sampai Rp1 miliar," kata Andriansyah Putra, koordinator eks nasabah, Selasa (22/11/18).

Ia menjelaskan, dari awal pihaknya tidak diberitahu adanya akibat kerugian yang akan ditanggung. Tidak taunya, uang investasi hilang.

"Hal yang sama juga dialami kawan-kawan yang lain, bahkan sampai ada yang menjual harta untuk investasi di pialang berjangka dengan iming-iming keuntungan Rp.1.000.000 sampai Rp.2.000.000 per hari akan tetapi fakta sebaliknya malah disuruh top up. Ratusan juta yang dijanjikan keuntungan tidak pernah ada, bahkan uang investasi hilang karena kerugian, padahal dari awal di depan kami semua tidak pernah dijelaskan serta ditraining tentang manajemen resiko oleh PT RFB Pekanbaru," jelasnya.

Sementara itu, Dr Irfan Ardiansyah, SH,MH selaku Direktur LBH Persada Bunda mengatakan, laporan sudah disampaikan ke Direktorat Reskrimum Polda Riau dengan Nomor Surat: 005/LBH-PB/XI/P.Baru tanggal 12 November 2018.

Kemudian dilanjutkannya, adapun di dalam surat laporan pengaduan tersebut dilampirkan uraian kronologi serta copi bukti surat yang kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk tindak kepolisian berupa penyelidikan.

"Sedangkan Pasal yang diajukan dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana bahkan dalam hasil penyelidikan kiranya bisa berkembang dugaan tindak pidana Pasal 379 huruf a KUHPldana," terangnya. 

Hal senada juga dikatakan Rusniati,SH,MH, Anwar Saleh Hasibuan SH, Firdaus,SH serta Andriansyah Putra yang mengharapkan Polda Riau kirannya segera menanggapi laporan pengaduan tersebut karena nilai kerugian yang dialami pelapor sejumlah miliaran rupiah.(r04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index