Dihajar Pak Kades Pakai Kayu, Sutisno Patah Kaki dan Kepala Robek

Dihajar Pak Kades Pakai Kayu, Sutisno Patah Kaki dan Kepala Robek
Sutisno, korban penganiayaan Kades di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro (Beritajatim)

RIAUSKY.COM - Polisi membekuk Kepala Desa bernisial YP (35) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Sutisno (45) yang dituduh melakukan pencurian pembatas jalan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menyampaikan, aksi penganiayaan ini terjadi ketika korban dan dua rekannya, Yatno (44) dan M Khafid (20) sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari.  Saat itu, kata Ary, korban bersama dan rekannya hendak memindahkan tanda pembatas jalan ke lokasi lain.

"Ketika sedang mengambil tanda pembatas jalan tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang menegur dan menuduh korban bersama para saksi telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan," kata Ary seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (24/11/2018) kemarin.

Tanpa banyak bertanya, YP menggelandang ketiga pekerja itu ke balai desa. Pelaku juga menyita barang-barang milik Sutisno berupa telepon genggam dan dompet. 

"Saat itu korban dan para saksi ditahan atau disuruh menunggu di balai desa tersebut," kata Ary.

Saat diinterogasi di balai desa, tiba-tiba YP mengambil sebuah kayu sepanjang hamper 80 sentimeter. Melihat hal itu, kedua saksi langsung kabur. Nahasnya, korban ketika itu langsung dihantam kayu oleh pelaku. Akibat penganiayaan itu, YP mengalami luka-luka di antaranya patah kaki dan luka robek di bagian kepala.

Dua rekan korban yang berhasil melarikan diri langsung melaporkan kejadian ke Polres Bojonegoro. 

Bermodal laporan itu, polisi langsung meringkus korban di kediamannya pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. "Pelaku ditangkap petugas di rumahnya," kata Kapolres.

Dari penangkapan itu, polisi juga tela menyita kayu yang dipakai oknum Kades itu saat menganiaya korban. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index