Natal, 540 Napi di Riau Terima Remisi, Tapi Sayang Tak Ada yang Langsung Bebas

Natal, 540 Napi di Riau Terima Remisi, Tapi Sayang Tak Ada yang Langsung Bebas
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Natal tahun ini, sebanyak 540 narapidana di Provinsi Riau mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Sementara itu 78 orang di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, Ecky Fajriani Eddy, Selasa (25/12/2018). 

Dikatakan Ecky, remisi yang diberikan itu terdiri dari remisi khusus (RK) I dan RK II.

Penerima RK adalah napi yang masih menjalani hukuman, dan penerima RK II adalah napi yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa hukuman.

"Tahun ini ada sebanyak 540 napi di seluruh Lapas di Riau yang diberikan remisi," singkat Ecky tanpa merincikan jumlah napi yang mendapatkan RK I dan RK II tersebut.

Dari 540 napi tersebut, 78 orang di antaranya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru. Tentu saja, remisi itu diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen Katolik maupun Protestan.

"Sebanyak 78 napi itu, kita berikan remisi hari (raya Natal 2018) ini," ujar Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius Sahruzah seperti dilansir Riaumandiri.co.

Dikatakan Yulius, potongan masa hukuman itu diberikan secara bervariasi. Yaitu, di antara 15 hari hingga 2 bulan. Meski ada yang menerima RK II, Yulius menegaskan tidak ada napi yang langsung bebas.

"Pemberian remisi kali ini, tidak ada yang dinyatakan langsung bebas," sebutnya seraya mengatakan ada 1 orang napi yang mendapatkan RK II. Yang bersangkutan tidak bisa langsung dibebaskan karena masih harus menjalani masa hukuman subsider selama 2 bulan.

Dipaparkan Yulius, remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, katanya, Penetapan pengurangan masa tahanan ini adalah hak setiap warga binaan.

Adapun aspek penilaiannya, terang Yulius, diantaranya seorang warga binaan itu harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Yulius mengatakan, dalam momen Natal ini, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi keluarga napi yang beragama nasrani untuk berkunjung.

"Pada hari ini, kita perbolehkan untuk kunjungan keluarga napi yang beragama Nasrani. Artinya, kita open house. Jam kunjungan seperti biasa," pungkas Yulius Sahruzah. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index