Rasakan...Perampok Toko Emas di Tapung Diringkus Polisi

Rasakan...Perampok Toko Emas di Tapung Diringkus Polisi
totko emas di muara mahat yang dirampok
PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - Pelaku perampokan toko emas di Muara Mahat Kampar Jumat (4/12/2915)lalu, akhirnya berhasil di ringkus Polda Riau. Pelaku yang berjumlah lima orang tersebut diringkus beberapa pekan setelah aksi mereka.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan, para pelaku berhasil diringkus pekan lalu, dan berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 4 Desember 2015 lalu.
 
"Otak aksi perampokan ini adalah AP (43), yang berhasil diringkus di salah satu tempat, di daerah Nganjuk, Jawa Timur," kata Kombes Rivai didampingi Kabid  Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (28/12).
 
Menurut Rivai, AP merupakan 'pemain lama' dalam aksi perampokan yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Provinsi Riau. "AP sudah enam kali merampok di Provinsi Riau. Sudah pernah menjalani hukuman atau residivis," ujar Rivai. 
 
Rivai menyebut kalau AP juga mempunyai rekan yang juga ahli dalam melakukan perampokan, yang sebagian telah berhasil ditangkap. "Ada juga (pelaku) yang tewas saat proses penangkapan yang kita lakukan beberapa waktu lalu," ungkap dia.
 
Selain AP, empat tersangka lainnya yang juga telah ditangkap, yakni P (27), R (44), MP (38) dan ES (35), juga memiliki peran masing-masing. Sebelum melancarkan aksinya, kawanan ini sudah memantau sasarannya selama satu minggu sesuai tugasnya. 
 
"Ada yang sebagai eksekutor perampokan, ada yang bertugas sebagai penggambar lokasi target, penyedia kendaraan, dan ada juga yang berperan sebagai pengantar eksekutor ke lokasi persembunyian," bebernya Rivai. Saat ini, polisi tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial E alias G alias Belong. Selain itu, polisi juga menargetkan untuk meringkus penadah emas hasil curian, yang disinyalir berada di Sukabumi, Jawa Barat.
 
"Dari pengakuan para tersangka, emas itu dijual di Sukabumi," jelas Rivai. Sedangkan uang hasil penjualan emas mereka merampok tersebut, telah dibagi-bagikan sesama pelaku, dengan besaran masing-masing Rp 10 juta.
 
"Ada yang ditransfer ada juga yang diberikan secara tunai. Semuanya sudah kita amankan, baik uang tunai dan uang di dalam tabungan mereka sebagai barang bukti," kata Rivai.
 
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHPidana. "Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara," tandas Rivai Sinambela. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index