Perjuangan Warga Terantang Manuk Kabupaten Pelalaw

Ketika Kedatangan Investor Malaysia Berbuah Sengsara

Ketika Kedatangan Investor Malaysia Berbuah Sengsara
Anggota Koperasi Terantang Jaya Mandiri bertahan di dalam areal kebun yang menjadi tanah mereka.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Program Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) idealnya menjadi punca dari bangkitnya kesejahteraan masyarakat petani di pedesaan.

Naas, jangankan berbuah untung, para petani yang tergabung di dalam program ini terjerat utang. 

Idealnya setiap bulan, utang tersebut berkurang, yang terjadi malah sebaliknya, utang petani semakin bertambah dan menggunung. 

Hal tersebutlah yang kini dialami oleh para petani yang tergabung di sejumlah koperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Dari data yang dihimpun riauair (riausky grup) setidaknya, ada tiga koperasi yang kini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dengan pola kerja sama KKPA yang tidak menguntungkan kepada petani.

Bahkan, kini, para petani dan pengurus koperasi terlilit dengan persoalan hukum bukan saja di pengadilan, namun juga oleh aparat kepolisian.

Tiga koperasi yang berhasil dikonfirmasi, masing-masing adalah, Koperasi Terantang Jaya Mandiri di Terantang Manuk, Pangkalan Kuras, Koperasi Tani Harapan Maju di Telayap Pelalawan  dan anggota Koperasi Sumber Rezeki di Sungai Buluh.

Ketiga koperasi ini dililit oleh persoalan yang hampir bersamaan. Tidak transparannya pengelolaan kredit KKPA yang dikelola oleh PT ADEI maupun PT Safari Riau.

''Kalau dulu, waktu mereka datang kepada kami, manisnya bukan main. Mereka bilang akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat dengan kebun plasma itu. Ternyata, yang terjadi, kini kami terlilit hutang,'' ungkap Basir, Bendahara Koperasi Tani Harapan Maju.

Disebutkan dia, karena bujukan dan ajakan akan mendapatkan kebun sawit yang menggiurkan hasilnya, masyarakat rela mengorbankan lahan karetnya untuk ditanami.

''Ya, jadi yang kami kerja samakan adalah lahan garapan, hanya sebagian kecil saja lahan kosong,'' ungkap di.

Koptan Harapan Maju sendiri bekerja sama dengan PT ADEI semenjak tahun 2003. Saat mulai penanaman, luas total lahan yang dikelola adalah 1.002 hektare. 

''Kami sangat yakin dengan hasil menggiurkan yang akan didapatkan. Dari awalnya hanya menghasilkan Rp300.000 per 3 atau 4 bulan, hingga tahun ke 11 sudah mendapatkan Rp2 juta per dua bulan,'' ungkap dia.

Persoalan baru muncul setelah masyarakat mengetahui bagaimana  teknis pengelolaan kebun dan skema pembiayaan atas lahan sesuai dengan tahun tanam. 

Saat itu masyarakat mulai mempertanyakan kapan kredit KKPA yng langsung dikelola oleh PT ADEI sebagai bapak angkat itu akan selesai. 

''Awalnya dulu, sempat dijanjikan dalam 2-3 tahun kebun KKPA ini sudah bisa diserah terimakan. Tapi, dalam praktiknya, hingga saat ini, masyarakat masih dililit utang,'' ungkap dia. 

Hingga periode 2015 lalu, sebut Basir, masyarakat melalui koperasi masih dililit utang sebesar Rp10 miliar. Janji 3 tahun bahkan sudah bertahun-tahun akan diserahkan pada masyarakat, hingga saat ini tak juga diserahkan.

Karena itulah masyarakat menanyakan transparansi dalam pembayaran utang. ''Skema pembiayaan kebun itu kan masyarakat juga sekarang sudah tahu, tapi perusahaan tak pernah memberikan data. Setiap kita tanya, mereka selalu mngulur-ulur, hingga kemudian menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,'' kata dia. 

''Kami pernah diberikan data, ketika itu, dalam tiga bulan, perusahaan hanya mengangsur utang sebesar Rp300 juta, atau Rp100 an juta setiap bulannya. Kita menanyakan, mengapa angsuran kredit KKPA atas nama masyarakat sangat kecil, dengan total luas lahan yang dikelola mencapai 1.002 hektare. Tapi itu tak pernah ditanggapi, hingga kita berperkara saat ini,'' imbuh Basir. 


Koperasi TJM Dituduh Wan Prestasi

Kondisi yang sama pun dialami oleh petani yang tergabung dalam Koperasi Terantng Jaya Mandiri. Bahkan, ironisnya, pengurus koperasi kini dijerat dengan berbagai tindakan hukum yang siap untuk memiskinkan masyarakat. 

Tuduhan melakukan panen dan menjual sawit kepada pihak lain dialamatkan perusahaan pasca stagnasi hubungan kerja antara PT TJM dengan PT Safari Riau, yang tak lain anak perusahaan PT ADEI yang berinduk ke Malaysia itu.

Tak hanya itu, Ketua Koperasi TJM juga diperkarakan, sejumlah pengurusnya kini dijerat dengan tuduhan tersangka penggelapan dan pencurian buah sawit yang disebut-sebut merupakan milik PT Safari. 

''Mereka menuduh kami mencuri, sementara kami mencatat, sudah merugi hingga puluhan miliar atas ktidakjelasan laporan keuangan dari pihak perusahaan kepada pengurus koperasi. 

Safaruddin mengungkapkan, idealnya, perusahaan menggunakan itikad baik dengan memberikan penjelasan terkait laporan keuangan dari aktivitas produksi kebun sawit yang berada di atas tanah masyarakat. 

Tapi bukannya mendapatkan penjelasan, saat ini, kami dijdikan tersangka. ''Sungguh, ini sebuah kezoliman terhadap masyarakat setempat. Kami ini bukan orang luar, kami hidup  di atas tanah sendiri, lantas kami dituduh mencuri. Sementara apa yang menjadi ihwal persoalan, transparansi dalam pengelolaan usaha KKPA oleh PT Safari Riau tak pernah dijawab,'' ungkap Safar. 

Pihaknya sendiri merasa heran dengan program KKPA yang bukan mensejahterakan, namun menjerat masyarakat dengan utang .

''Kalau kita mau terbuka, harusnya selesaikan dulu apa yang menjadi alas persoalan ini. Yang harus diingat, kerja sama pengelolaan KKPA ini adalah kesepakatan, kesepakatan dibangun atas dasar itikat baik,'' ungkap Safar. 

Ketika salah satu pihak tidak berlandaskan pada itikad baik dalam menjalankan kerja sama, tidak membangun kerja sama dengan semangat transparansi, keterbukaan dan rasa tanggung jawab yang sama, idealnya, kerja sama tersebut bisa ditinjau dan dilakukan revisi.

Sejauh ini, sebut safar, hal tersebut tidak pernah didengarkan, sehingga menyebabkan ketidak harmonisan hubungan. 

Safar sendiri termasuk salah seorang dari anggota koperasi yang diperkarakan secara hukum karena tuduhan mencuri buah sawit milik PT Safari. 

''Lantas, hak kami dimana? sebagai masyarakat yang memiliki tanah, hak kami dimana, kami tidak diberikan keadilan?'' lanjut Safar lagi.

Dijelaskan dia, pihaknya sudah pernah membuat laporan kepada kepolisian terkait penyerobotan tanah masyarakat untuk pemasangan tiang listrik oleh pihak perusahaan, tapi sampai hari ini laporan itu tak pernah diproses. 

''Kami juga meminta semua pihak arif, lihat, kami ini masyarakat, kami yang punya tanah itu dan sekarang kami menghdapi persoalan hukum di atas tanah kami karena dituduh mengambil milik perusahaan?''  tantang Safar. 

Koperasi TJM yang diketuainya, sebut Safar hanya meminta kejelasan tentang besar biaya operasional 85 persen yang selalu diterima pihak perusahaan. ''Selama ini kami minta jelaskan, dana itu untuk apa saja, tapi tak pernah kami terima. Sebagai para pihak yang bersengketa dan melakukan kerja sama, apakah kami salah meminta penjelasan atas uang yang diperoleh dari kerja sama itu?'' tanya dia. 

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan, besaran pajak yang harus dibayarkan koperasi yang angkanya relatif besar, yang angkanya tidak sesuai dengan penerimaan koperasi. 

''Ya, silahkan saja kita berperkara, tapi, kami bukan mengambil apa yang bukan menjadi hak kami,'' ungkap dia. 

Koperasi TJM di Terantang Manuk sendiri, keungkapkan Safar, mulai bekerja sama dengan PT Safari Riau semenjak tahun 2006 lalu. Antara koperasi dan perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama kredit terhitung tahun 2011 dengan besar pinjaman mencapai Rp31,5 miliar. 

Dalam waktu berjalan, kredit KKPA yang menjadi beban perusahaan tak kunjung berkurang.

''Sepanjang tahun 2011 hingga tahun 2011 hingga tahun 2018 ini, total utang koperasi masih bersisa Rp30,5 miliar. Yang kami pertanyakan, patutkah dengan luas 850 hektare kebun sawit utang kami hanya berkurang tidak sampai Rp1 miliar?'' tantang Safar. 

Dari penelusuran Riausky dalam persidangan kasus perdata antara PT Safari Riau dan Koperasi TJM di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (20/12/2018) lalu, terungkap fakta mengejutkan prihal kerja sama ini. Pihak Koperasi hanya mengnsusr utang petani bila mana ada sisa lebih dari cost operasional pengelolaan kebun. 

Hal tersebut diungkapkan Asisten Lapangan PT Safari Riau, Miduk Nababan dalam persidangan yng dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Bambang Myanto SH MH.

''Ya, dibayarkan kalau ada sisa uang operasional. Kalau tidak ada ya tidak dibayarkan,'' aku dia saat ditanyakan oleh Kuasa Hukum tergugat perkara wanprestasi, Hermanto Ambarita SH, MA.

''Tergantung dari sisa operasional pak, kalau ada dibayarkan,'' ungkap dia.

Miduk awalnya mengungkapkan, dia mengetahui, perusahaan membayarkan utang Koperasi setiap panen. Namun, saat ditanyakan berapa besaran utang yang dibayarkan dari 85 persen beban operasional usaha, Miduk mengungkapkan kalau dia tidak mengetahui sampai sejauh itu.

''Setahu saya ada pak, ada dibayarkan, tapi besarnya disesuaikan, disesuaikan kalau ada sisa dari operasional,'' ungkap Miduk yang membuat geger persidangan kala itu. 

Perjelasan Miduk tersebut dilanjutkan lagi oleh kuasa hukum koperasi apakah bapak mengetahui besaran dari persentase 85 persen yang dialokasikan untuk membayar hutang? Miduk mngungkapkan dia tidak mengetahui. ''Tergantung dari sisa operasional pak, kalau ada dibayarkan,'' ungkap dia lagi. 

Dalam penjelasannya, Miduk mengungkapkan, sebesar 85 persen dari hasil penjualan buah dialokasikan untuk menutup operasional di lapangan, seperti membayarkan operasional kebun, membayar pajak dan bunga pinjaman bank.

Namun, saat ditanyakan perihal besaran dari alokasi 85 persen tersebut, pihaknya mengaku tidak tahu, termasuk perihal pajak dan besar bunga bank yang kemudian diklarifikasinya bukan berasal dari bank, melainkan dipinjam dari perusahaan.

Sementara itu, dari penelusuran riausky.com, berdasarkan keterangan dari Ketua Koperasi TJM, Saparudin, Perjanjian sudah ditandatangani semenjak tahun 2011. 

Koperasi mempertanyakan perihal besaran hutang koperasi yang telah dibayarkan sepanjang kebun mulai beroperasi dan menghasilkan. 

Jumlah utang koperasi tahun 2011, berdasarkan perjanjian adalah sebesar Rp31 miliar.Namun, dalam 7 tahun berjalan, utang tersebut hanya beringsut sebesar kurang dari 1 miliar, dengan besaran akhir berkisar Rp30,5 miliar.

''Yang dipertanyakan oleh koperasi adalah, bagaimana mungkin dalam 7 tahun berjalan, dengan luas lahan 750 hektare, utang koperasi yang baru terbayarkan berkisar kurang dari Rp1 miliar,'' ungkap Hermanto di luar persidangan.

Dari fakta di lapangan dan dokumen yang diterima pengurus koperasi, proses panen telah dilakukan terhitung tahun 2008. Hal tersebutlah yang ingin didapatkan penjelasannya oleh koperasi. 

''Koperasi ingin mendapatkan angka pasti, berapa besar utang yang dibayarkan setiap bulannya, sehingga dapat dipastikan berapa lama pula proses kerja sama bisa dilakukan dankredit  anggota koperasi kepada PT Sapari Riau bisa dilunasi,'' ungkap Hermanto.

''Jadi, logikanya begini, KKPA itu ada rumusannya. Ada aturannya, ada jelas berapa besaran beban kredit per hektare dan berapa lama skema pelunasan kreditnya berdasarkan luas lahan. Semuanya transparan dan sangat jelas. Idealnya, itu dijadikan rumusan dalam menuntaskan persoalan ini,'' ungkap Hermanto.

Karena itulah, dalam berkas yang diajukan oleh tim kuasa hukum PT TJM, kami melampirkan peraturan yang secara jelas bisa dijadikan rujukan pelaksanaan kerja sama KKPA itu. ''Ada aturan menteri Pertanian tentang petunjuk teknis pelaksanaan KKPA tersebut, kita ikuti saja regulasinya,'' ungkap dia.  (R04)

  

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index