Jangan Coba-coba Ikut Timses Pemilu, Panwaslu Layangkan Surat kepada Kades dan Aparat Desa RW/RT

Jangan Coba-coba Ikut Timses Pemilu, Panwaslu Layangkan Surat kepada Kades dan Aparat Desa RW/RT

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Ingatkan perangkat desa untuk netral, dan tidak terlibat persoalan hukum. Khusus memasuki tahapan pemilu 2019. Panwaslu layangkan surat himbauan kepada kepala desa,  sekaligus perangkat desa. 

Melalui surat bernomor 455 /Himb/Panwaslu-Krc/I/2019. Pangkalan Kerinci 29 Januari 2019, ditujukan kepada,  Kades/ Lurah, Perangkat Desa/ Perangkat Kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT). 

Terkait larangan ikut serta menjadi tim sukses atau bagian tim sukses (Timses), baik calon legislatif (Caleg), Timses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ataupun Timses Presiden. 

Informasi ini disampaikan Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci Yuspardi, SH. Selasa 5 Februari 2019, di Pangkalan Kerinci. 

Surat itu sendiri telah disampaikan kepada mereka tersebut diatas beberapa waktu lalu.

Lebih jauh disampaikan Yuspardi, SH, bahwa, 1. Dasar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 Pasal 280 Larangan dalam Kampanye Angka 2 Pelaksan dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang 
mengikutsertakan :

Huruf h Kepala Desa
Huruf I Perangkat Desa

Pasal 282 Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri,  Serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan 
yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa
Kampanye.

b. Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian 
Negara Republik Indonesia.

Pasal 4 Tata Cara Pengawasan 

Angka 1 Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI, Anggota Polri
Huruf a Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan 
salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

c. Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas 
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemiliha Umum.

Pasal 6 angka 1 Bawaslu, Bawaslu Provinsi dn Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan 
terhadap larangan dalam pelaksanaan dalam kampanye yang meliputi:

Huruf b Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf e Mengganggu Ketertiban Umum

Huruf f Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan 
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu lain

Pasal 6 angka 2 Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan 
pelaksanaan Kampanye dan/atau Tim Kampanye tidak mengikutsertakan : Huruf h Kepala Desa, 

Huruf I Perangkat Desa 

"Menjadi  pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar undang-undang dan peraturan pemilu. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta," imbuhnya.

Terakhir disampaikanya dan sekaligus menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan kepada Panwaslu setiap kecamatan jika ditemukan bukti keterlibatan aparat tersebut. 

"Saya pastikan,  Panwaslu akan terus memantau setiap pergerakan dilapangan," tutupnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index