KOCAK...Tertangkap Basah Curi Kancut Mahasiswi di Kamar Kos, Alasan Maling Ini Bikin Polisi Garuk-garuk Kepala

KOCAK...Tertangkap Basah Curi Kancut Mahasiswi di Kamar Kos, Alasan Maling Ini Bikin Polisi Garuk-garuk Kepala
Pakaian dalam wanita yang dicuri (Foto: KR Jogja)

RIAUSKY.COM - GY (26), warga Gedongteng Yogyakarta pencuri spesialis nyolong ‘daleman’ cewek ternyata tak sekali ini saja mencuri bra maupun celana dalam alias kancut milik para mahasiswi. 

Tak tanggung tanggung, tersangka mengambil langsung perlengkapan milik wanita itu di jemuran komplit dari berbagai ukuran maupun model.

Kapolsekta Danurejan Kompol Aslori melalui Kanit Reskrim Polsekta Danurejan AKP Mahmudi mengungkapkan, berbagai bra dan celana dalam itu sengaja diambil bukan hendak dijual melainkan untuk memuaskan hasratnya.

“Motif pencurian tersebut untuk kepuasan tersendiri,” ungkap Mahmudi, Sabtu (2/3/2019) seperti dilansir okezone.com.

Dengan mencuri dan mengoleksi ‘daleman’ cewek, tersangka mengaku dapat berfantasi dan membayangkan yang ngeres-ngeres. Tindakan pelaku itu diungkapkan Mahmudi tanpa sepengetahun istri maupun keluarga di rumah.

Mahmudi mengungkapkan pula, tahun lalu tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai penjual sandal keliling ini juga pernah mencuri bra dan celdam di sebuah tempat kost putri di kawasan Danurejan Yogyakarta. 

Aksi pelaku saat itu tertangkap basah oleh para mahasiswi penghuni kos, namun saat itu ia dilepaskan dan tidak dilaporkan kepada polisi.

"Tahun lalu tersanka juga pernah mencuri di kos tersebut. Saat itu, ia tertangkap namun ketangkap aksinya dimaafkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pencuri yang sering mengambil bra dan celana dalam milik mahasiswi tertangkap saat beraksi di sebuah rumah kos kawasan Danurejan Yogyakarta, Jumat 1 Maret 2019. 

Di tempat itu, ia mengambil 14 potong bra, 4 celana dalam dan 3 pakaian dalam wanita serta 1 ponsel dan 1 kartu ATM.

Ponsel dan kartu ATM rencananya akan diberikan sebagai kado kepada istrinya, sedangkan belasan bra dan celana dalam akan dijadikannya sebagai koleksi. Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index