Antan Berbohong dan Berbelit-belit di Persidangan, Hakim Dibuat Bingung

Antan Berbohong dan Berbelit-belit di Persidangan, Hakim Dibuat Bingung

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Antan (35) mantan kepala desa Air Hitam Kecamat Pujud Kabupaten Rohil - Riau merupakan terdakwa pelaku penipuan terhadap Wirda pada tahun 2017 yang lalu.

Modus penipuan yang dilakukan terdakwa adalah dengan menjualkan lahan bermasalah terhadap Wirda. Lahan atau tanah yang di jual terdakwa tersebut seluas 4 hektar dengan harga Rp 56 juta.

Namun, lahan yang dijual terdakwa bersama adek kandung nya Syaiful merupakan lahan orang lain bukan lahan milik mereka. Ketika diminta pertangungjawaban oleh Wirda terhadap terdakwa atas tanah yang di jual terdakwa. 

Terdakwa mantan kepala desa Air Hitam tersebut tidak bisa mempertanggungjawab perbuatannya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar 56 juta.

Tidak terima ditipu oleh Antan, korban Wirda melaporkan hal tersebut ke Polsek Pujud. 

Pada Jumat (16/11/18), pelaku penipuan (Antan) ditetapkan oleh pihak polisian sebagai tersangka dan ditahan.

 

Senin (4/3/19), pengadilan negeri rokan hilir kembali mengelar sidang terhadap terdakwa dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan dari terdakwa Antan. 

Sidang yang dipimpin oleh ketua M.Faizal SH MH dengan didampingi dua anggota hakim Sondra SH dan Boy Paus Sembiring SH dengan panitra pengati Hesra SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari kejari rohil Dafit Riadi SH.

Ketika ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa terkait penipuan yang lakukannya. Terdakwa membantah dan tidak mengakui bahwa diri nya telah melakukan penipuan terhadap Wirda. Terdakwa mengatakan bahwa yang melakukan penipuan terhadap Wirda bukan dia tetapi adik kandung nya Syaiful yang lagi dalam daftar pencarian orang (DPO) polres Rohil.

Terdakwa sempat memberikan keterangan bohong di persidangan dengan berbelit belit menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Atas keterangan terdakwa berbelit belit di persidangan membuat majelis hakim kebinggungan.

Majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut untuk membacakan berkas BAP yang dari kepolisian yang ditanda tangani terdakwa. Setelah mendengar berkas BAP dari kepolisian yang dibacakan JPU, terdakwa  baru mengakui bahwa terdakwa yang menjual lahan dan menerima duit dari Wirda.

Terdakwa juga mengakui selama menjadi kepala desa, terdakwa sudah ratusan menerbitkan atau mengeluarkan SKGR. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index