Kampar Kekurangan Surat Suara Pemilu 50.244 Lembar, Ini Penegasan Bawaslu

Kampar Kekurangan Surat Suara Pemilu 50.244 Lembar, Ini Penegasan Bawaslu

BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Ketua Badan Pen?awas Syawir Abdullah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/3/2019) mengungkapkan, saat ini Kabupaten Kampar masih kekurangan surat suara Pemilu tahun 2019 sebanyak 50.244 lembar surat suara.

Kekurangan itu terjadi karena adanya surat suara yang rusak hasil penyortiran sebanyak 20.865 lembar dan karena jumlah pengiriman yang kurang sebesar 29.379 sehingga total kekurangannya berjumlah 50.244 lembar. Sesuai pengawasan pada saat pelipatan surat suara beberapa hari lalu kerusakan surat suara terjadi karena tidak sesuainya warna kertas surat suara. 

"Yang seharusnya hijau untuk DPRD kabupaten dicetak warna biru," ungkapnya.

Atas kondisi ini Bawaslu Kabupaten Kampar minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar segera membuat permintaan ke KPU RI agar pendistribusian surat suara ke tempat pemungutan suara (TPS) tidak terganggu dan mengalami pergeseran. 

"Karena kekurangan dengan jumlah mencapai limapuluh ribuan ini sangat mengkhawatirkan. Ketakutan kita ketika nanti surat suara datang, pelipatannya tak terkejar lagi waktunya," ungkap Syawir.

Menurutnya, untuk menutupi kekurangan ini butuh proses, seperti proses percetakan dan pendistribusian dari KPU RI ke KPU kabupaten. KPU Kampar juga mempertimbangkan kendala-kendala yang bakal dihadapi saat pendistribusian logistik Pemilu termasuk surat suara mengingat kondisi geografis desa maupun kelurahan di Kabupaten Kampar tidaklah sama. Sebagian desa masuk dalam daerah sulit dan sangat sulit," bebernya.

Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan didampingi Komisioner KPU Kabupaten Kampar Divisi Program dan Data Maria Aribeni ketika dikonfirmasi, di ruang kerjanya mengakui telah melaporkan dan mengirimkan surat ke KPU RI untuk meminta tambahan surat suara sesuai yang dibutuhkan pada Selasa (26/3/2019) kemarin.

Dahlan mengakui, jumlah kekurangan ini sama dengan yang disampaikan Ketua Bawaslu Kampar kepada wartawan. Ia menambahkan, untuk pelipatan surat suara sebanyak 50.244 lembar bisa diselesaikan dalam satu hari. 

"Harapan kita tanggal 5 (April 2019 red) sudah sampai, secepatnya surat suara itu sampai agar pendistribusian tidak terganggu," kata Dahlan.

Untuk mengantisipasi daerah rawan yang berpotensi terjadinya kendala dalam pendistribusian surat suara, KPU Kampar menargetkan pada tanggal 10 April atau sepekan menjelang hari pemungutan suara pendistribusian telah mulai dilakukan.

"Maka tanggal 10 kita dahulukan daerah yang sangat sulit," beber Dahlan.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati Kampar, di Kabupaten Kampar terdapat 11 daerah sangat sulit dan 17 daerah sulit.

11 desa yang masuk daerah sangat sulit terdapat di Kecamatan 

Kampar Kiri Hulu yakni Desa Aur Kuning, Desa Terusan, Subayang Jaya, Ludai, Dua Sepakat, Sungai Santi, Kebun Tinggi, Lubuk Bigau, Pangkalan Serai, Pangkalan Kapas dan Tanjung Permai.

Sementara yang masuk daerah sulit di Kecamatan Kampar Kiri Hulu yaitu Desa Danau Sentul, Deras Tajak, Tanjung Karang, Batusasak, Muara Bio, Batusanggan, Tanjung Beringin, Gajah Bertalut dan Koto Lama.

Sedangkan daerah sulit di Kecamatan Kampar Kiri yaitu Desa Muara Selaya, Sungai Rambai, Tanjung Harapan, Sungai Raja dan Sungai Sarik. 

Sisanya dua desa yang masuk daerah sulit terdapat di Kecamatan XIII Koto Kampar yakni Desa Balung dan Lubuk Agung dan satu desa di Kecamatan Tapung Hulu yaitu Desa Danau Lancang. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index