Satu Juta Hektare Hutan Riau Disulap jadi Kebun Sawit, Pemprov Sudah Serahkan Peta dan Data pada KPK

Satu Juta Hektare Hutan Riau Disulap jadi Kebun Sawit, Pemprov Sudah Serahkan Peta dan Data pada KPK
Upaya pengrusakan hutan untuk alih fungsi menjadi kebun sawit. Foto; greenpeace

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemprov Riau melaporkan adanya temuan lahan yang masuk dalam kawasan hutan namun sudah disulap oleh perusahaan dan oknum masyarakat untuk perkebunan sawit.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Kemarin pak gubernur sudah menyerahkan berkas sejuta hektare lahan yang dikuasi perusahaan dan oknum masyarakat kepada Presiden. Karena lahan itu merupakan kawasan hutan tapi ditanami sawit oleh oknum itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldy, Minggu (5/5/2019).

Setelah diserahkan ke Presiden, maka pemerintah provinsi Riau menyerahkan sepenuhnya kebijakan selanjutnya terhadap sejuta hektare lahan itu.

"Lahan itu kan milik negara, makanya kita serahkan ke Presiden. Selanjut pemerintah pusat yang menentukan, apakah lahan itu akan dikembalikan ke fungsinya atau diserahkan ke masyarakat tempat," ujarnya.

Berdasarkan inventarisasi Pemprov Riau, kawasan hutan itu saat ini sudah berubah menjadi kebun sawit. Bahkan persoalan ini sudah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Peta 1 juta hektare lahan itu sudah kita sampaikan ke KPK. Makanya saat pak gubernur ke Jakarta kemarin, beliau minta berkas itu untuk diserahkan ke Presiden. Jadi kita tunggu saja apa kebijakan Presiden selanjutnya terhadap sejuta hektar lahan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan perusahaan di Riau yang belum memiliki izin. Sedikitnya sejuta hektar lahan dikuasi oleh masyarakat dan perusahaan tidak memiliki izin. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta saat berkunjung ke Riau pekan lalu.

"Kita akan tertibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tak memiliki izin atau kita kategorikan Non-Clean and Clear (CnC), karena mereka tidak membayar pajak sebab tidak memiliki NPWP. Makanya kita tertibkan secara bertahap," ujarnya.(R04)

 

Sumber Berita; tribunpekanbaru
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index