Rusak dan Serobot Lahan Milik Aceng, 2 Warga Bagan Batu Divonis 1 Tahun Penjara

Rusak dan Serobot Lahan Milik Aceng, 2 Warga Bagan Batu Divonis 1 Tahun Penjara
Kedua terdakwa saat menjalani persidangan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung. Kedua terdakwa merupakan warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau.

Kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana penyerobatan dan perusakan tanaman milik Hendra Yunizar alias Aceng, Syaripudin, Suyadi dan Jerli Silalahi pada tahun 2015 yang lalu di KM 19 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil - Riau. 

Atas perbuatan terdakwa yang melakukan penyerobotan dan perusakan lahan milik korban, membuat korban mengalami kerugian Rp 3 miliar. 

Sidang yang digelar pada Kamis (9/5/19), beragendakan putusan dari majelis hakim dipimpin oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan hakim anggota Rina Yose SH dan Sondra Mukti Herlambang SH, sementara panitra penganti (PP) Merline SH. 

Sedangkan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Asep Ruhiyat SH MH, Wirya SH, Malden Ricardo SH MH.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Reza Risky Fadilah SH dari Kejari Rohil menuntut kedua terdakwa dengan pasal 385 ayat 1 Jo 55 ayat 1 KUHPidana. Sehingga kedua dituntut oleh Reza Risky Fadilah 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada sidang yang digelar kali ini, dan berdasarkan fakta fakta di persidangan sebelumnya. Bahwa perbuatan terdakwa memang benar terbukti bersalah menurut hukum yang berlaku. 

Dari itu, majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 358 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1. Sehingga kedua terdakwa divonis  1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan bahwa seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa yang disampikan terkait hal 

Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan penasehat hukum tidak tercatat dalam bukti BAP Penyidik, itu adalah hak kewenangan penyidik. 

"Bukan hak majelis hakim. Sehingga pembelaan terdakwa tidak lah dapat diterima atau patut di dikesampingkan. Maka pembelaan terdakwa haruslah ditolak, " ujar hakim Rudi Ananta Wijaya.

Kembali majelis hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam sidang. 

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa merugikan saksi Hendra Yunizar SE.

Atas vonis putusan itu kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiyat Sag SH MH dan Malden Ricardo  SH MH.menyatakan Pikir Pikir selama satu minggu. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index