Hingga 30 April 2019 Lalu, Pemkab Pelalawan Pecat 17 ASN

Hingga 30 April 2019 Lalu, Pemkab Pelalawan Pecat 17 ASN
Ilustrasi ASN

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberhentikan tak kurang dari 17 aparatur sipil negara (ASN) hingga April 2019 lalu.

Pemberhentian tersebut dilakukan dikarenakan para jajaran ASN tersebut melakukan kesalahan yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai ASN. 

Kebanyakan mereka yang diberhentikan karena tersangkut perkara pidana akibat melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itulah, para koruptor itu tidak lagi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tidak bekerja lagi di posisi yang diberikan sebelumnya.

"Semua sudah diberhentikan. Ada sebanyak 17 orang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya," ungkap Sekretaris BKP2D Pelalawan, Rinto, kepada Kamis (9/5/2019).

Dijelaskannya, SK pemecatan 17 PNS itu diserahkan langsung melalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tempat yang bersangkutan pernah bekerja.

Oleh OPD, kemudian SK pemberhentian diteruskan kepada orang yang dituju.

Para PNS yang terjerat korupsi baik yang sudah menjalani hukuman maupun yang sedang kurungan atas vonis hakim.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKP2D Pelalawan, Jasman merincikan, sebanyak 17 PNS yang dipecat paling banyak dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan beberapa pegawai di kantor kecamatan.

Sebelum SK pemecatan diterbitkan, para pegawai itu dikumpulkan terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman dan pengertian agar tidak terkejut.

Sebab yang dijalankan oleh Pemda terkait pemecatan merupakan intruksi Undang-undang dan pemerintah pusat.

"Sejak Bulan Januari mereka sudah tidak menerima gaji lagi. Artinya Bulan Desember lalu kita sudah clear semua tentang pemecetan," tandas Jasman.(R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index