Bukan Salah Sasaran, Angga Diduga Tewas Ditangan teman-temannya Sesama Geng Motor

Bukan Salah Sasaran, Angga Diduga Tewas Ditangan teman-temannya Sesama Geng Motor
empat terduga pelaku pengeroyokan diamankan aparat kepolisian pasca kejadian. Foto; riauterkini

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sempat dikabarkan meninggal karena korban salah sasaran, polisi akhirnya mendapati fakta baru bahwa pelaku pengeroyokan Angga (18) adalah orang-orang yang saling kenal dengan korban.

Angga tewas saat ditantang ketemuan di lokasi pengeroyokan setelah sebelumnya, sempat ribut-ribut dengan salah seorang pelaku di media sosial Facebook. 

Penjelasan tersebut diungkapkan Kepala Sub Direktorat Krimum III Polda Riau, AKBP Mohammad Kholid dalam gelaran konfrensi pers pada Kamis (09/05/19) siang tadi.

Dijelaskan AKBP Mohammad Kholid, antara korban yakni Angga dan empat orang pelaku  adalah teman satu geng motor bernama Warlex. 

Korban datang hendak menuntaskan persoalan dengan rekan-rekannya itu. Namun, saat sudah berhadap-hadapan, ternyata para pelaku membawa senjata tajam. Saat itu, korban datang berdua dengan sahabatnya Rahmat. 

Melihat itu, korban dan sahabatnya Rahmat berusaha lari. Namun, para pelaku berhasil mendapatkannya dan menyerang korban hingga mengalami luka-luka pada bagian punggung, juga paha cukup parah. Sementara Rahmat sendiri berhasil meloloskan diri dan bersembunyi.

''Peristiwanya terjadi di kawasan Sidomulyo Barat tepatnya di jalan Soekarno-Hatta didekat Perbengkelan Sukajaya, Tampan,'' sebut Kholid. 

Begitu melihat korban terkapar bersimbah darah, terduga para pelaku pelaku yang sudah diamankan aparat kepolisian, masing-masing MK (15), RG (16), YV (16) dan KI alias Oji (18) melarikan diri.

Ketika terduga para pelaku pergi itulah, Rahmat baru berani keluar dan dia mendapati sahabatnya Angga sudah terkapar di badan jalan berlumuran darah. 

Dia langsung meminta warga pengguna jalan yang melintas untuk membantu membawa korban ke rumah sakit Eka Hospital. Namun, korban tak berhasil diselamatkan dan dia dilaporkan meninggal dunia.

Disebutkan AKBP Mohammad Kholid , total jumlah pelaku ada lima orang, seorang lagi berinisial S masih kita buru (DPO). Mereka ini putus sekolah," terangnya. 

Akibat kejadian ini terjerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 jo Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 4 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index