Inilah Wajah 4 Penyebar Hoax Server KPU yang Diciduk Polisi

Inilah Wajah 4 Penyebar Hoax Server KPU yang Diciduk Polisi
Wajah 4 Penyebar Hoax Server KPU

RIAUSKY.COM - Polisi telah menangkap empat orang penyebar hoax server KPU. Dua orang ditangkap pada 6 April 2019, sisanya diciduk beberapa hari lalu.

Dua penyebar hoax server KPU yang ditangkap pada April lalu yakni pemilik akun Ekow Boy dan Aras Mytha.

Ekow Boy dan Aras Mytha ditangkap polisi lantaran dituduh menyebarkan berita hoax server KPU disetting menangkan pasangan capres 01, Jokowi-Ma’ruf.

Eko Boy ditangkap di rumahnya, Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6/4) pukul 02.30 WIB. Sementara RD ditangkap di rumahnya, Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Sabtu pagi (6/4) pukul 07.00 WIB.

Polisi menjerat kedua dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-undan Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain Eko Boy dan Aras Mytha, polisi juga menangkap dua penyebar hoax server KPU dikenalikan Bareskrim Polri. Keduanya yakni Anisa Carina dan SG.

SG diamankan di Jalan Prumpungan, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur. Sementara Anisa Carina diamankan di Jawa Timur.

“Siber Polri melakukan investigasi terhadap akun keduanya. Dari hasil investigas, berhasil mengamankan 2 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (9/5) seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

Menurut Dedi, dari investigasi tersangka SG diduga pertama kali menyebarkan konten hoaks yang menyebut Bareskirm Mabes Polri menjadi pusat kendali Situng KPU.

“Kemudian pelaku juga mengirim ke wa group,” tutur Dedi.

Lalu dari hasil jejak digital dari tangan tersangka SG diamankan barang bukti berupa hanphone dan SIM card.

Sementara tersangka Anisa Carina, memviralkan konten hoax itu melalui akun Facebook miliknya.

Dari penangkapan Anisa, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan SIM card. “Dia juga mengakui memforward dan mempstong ke WA group dan akun Facebooknya,” tambah Dedi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara tiga tahun penjara. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index