Aneh, Dua Napi Tercyduk Pesta Sabu di Rumah Pribadi Kalapas, Kok Bisa Ya?

Aneh, Dua Napi Tercyduk Pesta Sabu di Rumah Pribadi Kalapas, Kok Bisa Ya?
Dua napi pesta sabu di rumah Kalapas ditangkap

RIAUSKY.COM – Jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menangkap dua napi pesta sabu di rumah Kalapas di Jalan Labu Putih Perumahan Bengkuring.

Dua narapidana itu yakni Hendri Wahyudi alias Yudi (31) dan Husni (37). Keduanya diciduk di Jalan M Yamin Gunung Kelua, 7 Mei 2019 lalu.

Ketika itu, dua pelaku menumpang mobil ambulance saat hendak kembali ke Lapas IIA Sudirman Jl Jenderal Sudirman.

Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Syahrial Harahap mengatakan,
penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi masyarakat bahwa ada narapidana keluar membawa narkotika jenis sabu.

“Kemudian info ini kami tindak lanjuti dengan membuntuti pelaku dan mencegatnya serta melakukan penggeledahan ditemukan pipet kaca berisi sabu,” ujar Iptu Syahrial, seperti dilansir dari Prokal.co, Minggu (12/5).

Dijelaskan Syharial, pengakuan kedua napi yang ditangkap sedang memperbaiki pintu rusak di rumah pribadi Kepala Lembaga Permasyarakat (Kalapas).

“Rumah Kalapas rusak, sehingga harus diperbaiki. Saat pulang (ke Lapas) pengawalan khusus pelaku tidak ada. Hanya ada sopir Ambulance bernama Joni sekaligus petugas Lapas. Jadi mereka bertiga di dalam mobil saat kami cegat,” kata Syahrial.

Kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini, apakah ada kesengajaan membiarkan narapidana ke rumah pribadi Kepala Lapas.

“Saat ini, kami meminta keterangan Kepala Lapas terkait kasus ini apakah perbaikan pintu rumahnya atas pengetahuannya atau inisiatif petugas itu sendiri,” kata Syahrial.

Yudi dan Husni dikenakan pasal 112, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (R03)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index