Janda Cantik Ini Ditangkap Polisi karena Sembunyikan Sabu di Kemaluan dan Dubur, Dibayar Rp 20 Juta

Janda Cantik Ini Ditangkap Polisi karena Sembunyikan Sabu di Kemaluan dan Dubur, Dibayar Rp 20 Juta

RIAUSKY.COM - Seorang janda berinisial LA (28) hanya bisa tertunduk saat menjalani gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya. 

LA wanita berambut panjang ini tertangkap telah menyimpan tiga paket sabu di alat vital dan duburnya.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku diiming-imingi imbalan Rp 20 juta untuk mengirim barang haram ini.

“Sudah dua kali mengirimkan barang. Pertama pas tahun baru dan sekarang ketangkap. Semua paket saya simpan disini (menujuk alat vitalnya),” ujar pelaku LA Senin (10/2/2020) seperti dikutip dari beritajatim.com.

Lebih lanjut janda pekerja terapis pijat ini mengaku cara yang dia pakai tersebut bertujuan supaya lolos dari pemeriksaan x-ray. Sebab, sabu tak akan terbaca jika memasukkan sabu ke dalam kemaluan dan dubur.

Sementara itu, alih-alih mendapatkan uang Rp 20 juta, LA ternyata hanya mendapatkan uang transport saja yakni Rp 2 juta. 

Belum sempat bertemu dengan penerima sabu di Kota Surabaya, LA justru teredus oleh Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya.

“Pelaku ini kita intai dan ikuti usai keluar dari Bandar Udara Juanda. Selanjutnya pelaku ini ternyata menginap di sebuah hotel dan ditangkap,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian.

Lebih lanjut AKBP Memo menjelaskan, pelaku menyimpan narkoba di dalam kemaluan dan dubur ini sangat unik. Bagaimana tidak, pelaku ternyata harus membungkus sabu dan dibentuk seperti tabung dan capsul.

Selanjutnya dibungkus kembali dengan lapisan karet atau seperti silicone. Usai rapi, kedua barang ini ia masukkan ke dalam kemaluan dan duburnya. 

Usai rapi, pelaku pun terbang dari Bandar Udara Batam menuju ke Surabaya. 

Menurut pengakuan pelaku, dirinya hanya dipesan seseorang yang ada di lapas dan selalu dikirim ke Kota Surabaya.

“Total ada tiga paket seberat 212,8 gram sabu uang,  tas, gawai dan kartu ATM. Pelaku kita jerat dengan pasal 114 dan 113,” tandas Memo. (R03)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index