1 Terdakwa Sindikat Narkoba 31 Kg Sabu Divonis Mati PN Rohil, Tiga Rekannya Dihukum Seumur Hidup

1 Terdakwa Sindikat Narkoba 31 Kg Sabu Divonis Mati PN Rohil, Tiga Rekannya Dihukum Seumur Hidup

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang pada terhadap 4 terdawak penyalahguna narkotika jenis sabu seberat 31 kg. 

Keempat terdakwa yaitu Ricky Salahudin alias Abi, Siswanto alias Sis, Darma Putra alias Kapten Kapal dan Juliar Mansyah. Diduga empat terdakwa merupakan sedikat jaringan narkoba internasional.

Diketahui bahwa Juliar Mansyah merupakan warga Kecamatan Panipahan Kabupaten Rohil. Sementara tiga terdakwa Ricky Salahudin, Siswanto dan Darma Putra merupakan warga Dumai.

Sidang yang digelar pada Selasa (7/5/19) di PN Rohil beragendakan putusan dari majelis hakim. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Faizal SH MH dengan hakim anggota Sondra Mukti Lambang Lunuwih SH dan Lukman Nulhakim SH MH dengan panitra penganti R.Rionita M.Simbolon SH. Sementara jaksa penuntut umum dari kejari rohil Maruli Sitanggang SH . Sedangkan keempat terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Irvan Julizar SH yang disediakan oleh negara.

Dari pantauan awak media, keempat terdakwa memasukan ruang sidang dengan mengenakan peci warna hitam dan memakai baju berwana oren bertuliskan tahanan Kejari Rohil. Sidang terbuka untuk umum beragenda putusan dari majelis hakim tersebut dilakukan terpisah terhadap ke empat terdakwa.

Terdakwa Juliar Mansyah yang merupakan otak dari pelaku kejahatan narkoba divonis oleh majelis hakim PN Rohil dengan hukaman mati. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika. 

Pada amar putusan tersebut, terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementar tiga terdakwa Ricky, Siswanto dan Darma Putra divonis oleh majelis hakim dengan hukuman seumur hidup.

Didalam amar putusan yang dibacakan majelis terdengar ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit belit di persidangan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa.

Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut oleh jakksa penuntut umum (JPU) dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Keempat terdakwa terbukti secara sah telah melangar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari itu, keempat terdakwa dituntut hukuman seumur hidup kurungan.

Pada pembelaan (pledoi) yang dilakukan kuasa hukum terdakwa secara tertulis, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan keempat terdakwa. Karena terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahguna narkotikan jenis sabu.

Informasi yang dirangkum bahwa empat tersangka ditangkap ditangkap tim badan narkotika nasional (BNN) pusat pada 4 Agustus 2019 yang lalu, di jalan lintas Riau - Sumut, tepatnya di KM 16 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. Dari dalam mobil terdakwa tim BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 30 bungkus, saat dilakukan penimbangan barang bukti tersebut seberat 31kg.

Dari keterangan tersangka, bahwa sabu yang mereka bawa berasal dari malaysia yang dibawa oleh Edi. Rencananya bahwa barang haram tersebut akan di bawa ke Palembang.

Dari pengakuan terdakwa Juliar Mansyah dipersidangan sebelumnya, bahwa terdakwa sebelum sudah pernah melakukan hal yang sama yaitu membawa sabu ke Palembang. Diduga karena ketagihan mendapat upah yang begitu besar, terdakwa melakukan lagi untuk yang kedua kalinya. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index