Ribut Susanto Buka Suara, Beri Rp2 Miliar pada M Nasir dan Rp2 Miliar untuk Jamal Abdillah

Ribut Susanto Buka Suara, Beri Rp2 Miliar pada M Nasir dan Rp2 Miliar untuk Jamal Abdillah
ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Mantan orang kepercayaan Bupati Bengkalis, Ribut Susanto memberi keterangan mengejutkan terkait perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Dalam kesaksiannya pada persidangan yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar  itu,  Ribut menjelaskan kalau dia menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Nasir dan Rp2 miliar kepada mantan ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.

Ribut menyebutkan, M Nasir menerima uang Rp2 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. 

Uang itu diserahkan oleh Ribut Susanto, yang tak lain adalah orang kepercayaan Bupati Bengkalis kala itu Herliyan Saleh.

Hal ini terungkap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa hari lalu, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiandospendy SH menghadirkan empat orang saksi. 

Ribut dihadirkan JPU KPK untuk bersaksi terhadap terdakwa Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC).

“Untuk M Nasir, saya kasi Rp2 miliar dalam bentuk dolar Amerika. Saya yang kasi langsung ke dia,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH dilansir dari pekanbaru mx.

Diterangkannya, tidak hanya untuk M Nasir saja, Ribut yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi PT BLJ itu, juga menyerahkan uang miliaran rupiah kepada Jamal Abdillah, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

“Ke Jamal ada Rp2 miliar dalam bentuk rupiah. Itu 2 kali penyerahan. Pertama saya langsung yang kasi, lalu yang kedua dia utus orang untuk ambil uang dari saya,” terangnya.

Dilanjutkannya, terhadap uang sebanyak itu, Ribut mengaku mendapatkannya dari dua perusahaan yang saat itu ingin mendapatkan salah satu proyek multi years di Kabupaten Bengkalis.

Kedua perusahaan itu adalah Multi Struktur dan Wasko. “Uang tersebut berasal dari dua perusahaan, yakni Multi Struktur dan Wasko,” lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada seorang terdakwa lainnya. Dia adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M Nasir. M Nasir sendiri, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

M Nasir dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index