Waduh! SPDP Prabowo Soal Makar Ditarik, Argo Yuwono Akui Penyidik Ceroboh

Waduh! SPDP Prabowo Soal Makar Ditarik, Argo Yuwono Akui Penyidik Ceroboh
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Argo Yuwono

RIAUSKY.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menarik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencatut nama calon presiden Prabowo Subianto atas kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menuturkan, SPDP belum layak dikirim ke kejaksaan. Sebab, penyidik belum melakukan penyelidikan terhadap pernyataan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menyebut nama Prabowo.

"SPDP tersebut belum saatnya untuk dibuat atau dikirim, karena SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," ucap Argo kepada wartawan, Selasa (21/5/2019) seperti dikutip dari Akurat.co.

Argo akui penyidik ceroboh dalam menerbitkan SPDP. Hal ini akhirnya jadi buah bibir di masyarakat.

"Jadi dari keterangan yang ada, dari tersangka itu (Eggi dan Lieus) perlu dibuktikan, artinya itu hanya kata dari pada tersangka ya, menyebut nama (Prabowo), jadi kita perlu penyelidikan lebih dulu. Maka dari SPDP yang ada itu kita tarik hari ini," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index