Ditpolair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Bayi Lobster

Ditpolair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Bayi Lobster
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti hasil penegahan dugaan penyelundupan baby lobster di perairan Sungai Raja.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-Tim Opsnal Sea Rider Kapal Patroli (KP) Hayabusa 3008 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dalam jumlah besar ke Malaysia.

Total diperkirakan, ada ribuan ekor bayi lobster yang diamankan petugas dengan nilai berkisar Rp 1,5 Miliar. 

Terungkapnya praktik penyelundupan bayi lobster dalam jumlah besar ini berawal dari kecuriaan aparat kepolisian wilayah perairan melihat sebuah kapal sedang berada di tengah laut di perairan Sungai Raja pada Kamis, 23 Mei 2019 siang.

Saat didatangi, ternyata di dalam kapal tak bernama itu, ditemukan sejumlah box stereoform yang mencurigakan sebanyak 15 box. 

Saat dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box tersebut ditemukan bibit lobster, dimana pada 6 box ditemukan sebanyak 27 bungkus bibit lobsterdengan jumlah per bungkus diperkirakan sebanyak 200 ekor serta sebanyak 9 box berisikan 25 bungkus dengan isi per bungkusan sebanyak 200 ekor baby lobster. 

Diduga, aktivitas di dalam kapal tersebut terkait dengan upaya penyelundupan baby lobster yang mlanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1( Undang-undang Republik Indonesia nomo 31 tahun 2014 tentang prikananatau pasal 31 ayat (1) jo.pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan penngkapan ini. Bersama barang bukti, polisi juga mengamankan seorang berinisial IJ alias AM warga Tanjung Leban Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis. 

Disebutkan dia, awalnya, aparat kepolisian yang sedang patroli menemukan sebuah kapal mencurigakan di tengah lait di perairan Sungai Raja. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti puluhan ribu baby lobster yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia. 

Saat itu, aparat kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan-Kota Pekanbaru untuk memastikan dokumen. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mengamankan seorang nakhoda kapal.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan-Kota Pekanbaru, Jumat (24/5) siang. Direktur Ditpolair Polda Riau Kombes Badaruddin, sebagaimana dilansir dari koran mx menyampaikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus termasuk mengenai perubahan pada jumlah barang bukti dari hitungan awal.

"15 box ini merupakan jumlah keseluruhan box yang ditemukan. Rincinya pada 6 box didapatkan ada 27 kantong plastik berisi baby lobster, lalu pada 9 box lagi ada sebanyak 25 kantong. Total seluruhnya ada 385 kantong plastik berisi baby lobster. Setiap satu kantongnya bisa dimuat sekitar 100 sampai 200 ekor," terang Bahruddin.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index