Berawal dari Facebook, Karyawati RM Burung Goreng Beringin Tewas Dibunuh Lalu Disetubuhi

Berawal dari Facebook, Karyawati RM Burung Goreng Beringin Tewas Dibunuh Lalu Disetubuhi
Ari Saputra digiring petugas saat akan dipaparkan di Asrama Polres Simalungun. (Suhendra/metro24jam.com)

RIAUSKY.COM - Novita Dewi (18), karyawati RM Burung Goreng Beringin ditemukan tewas di perladangan ubi Huta II Silinduk, Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Selasa (21/5/2019) sore. 

Gadis remaja itu harus meregang nyawa lantaran menolak berhubungan badan dengan pemuda yang baru dikenalnya lewat media sosial Facebook. 

Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Marudut Liberty Panjaitan dalam keterangan pers di Asrama Polres Simalungun, Jalan Sang Nawaluh, Kota Pematangsiantar, Jumat (24/5/2019). 

“Korban disetubuhi dalam keadaan tidak bernyawa,” kata AKBP Marudut didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi. 

Dijelaskan Liberty, tersangka Ari Saputra alias Putra dan Novi hanya sebatas berteman, setelah berkenalan lewat Facebook lalu bertemu tiga sampai empat kali. 

“Tersangka membawa korban jalan-jalan, setelah sebelumnya komunikasi lewat WhatsApp. Kemudian tersangka menjemput korban dari tempatnya bekerja untuk buka puasa. Untuk hubungan pacaran belum, masih hanya sekadar teman. Karena baru tiga sampai empat kali bertemu,” ungkapnya. 
Menurut Liberty, niat Putra menyetubuhi Novi muncul setelah secara tak sengaja, tubuh gadis itu bersentuhan dengan punggung pemuda tersebut saat berboncengan di atas sepedamotor. 

“Pertama hasrat dan niat itu muncul saat tersangka membonceng korban. Dalam perjalanan badan korban dan punggung tersangka bersentuhan. Kemudian tersangka minta izin kepada korban mau buang air besar di perladangan ubi,” beber Kapolres seperti dilansir dari Metro24jam.com. 

“Setelah itu tersangka mengajak korban untuk bersetubuh. Sedangkan korban menolak. Karena ditolak korban, tersangka langsung mencekik leher korban dan kemudian setelah korban tidak berdaya tersangka menyetubuhinya,” jelasnya. 

“Jadi, penolakan korban membuat pelaku gelap mata dan kemudian mencekik korban hingga tewas,” imbuhya. 

Diketahui, jasad Novita Dewi pertama kali ditemukan warga setempat dalam kondisi telungkup di parit perladangan ubi. 

“Pada saat ditemukan mayat hari Selasa, setelah dilaporkan kepala desa kepada polisi, personel Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan langsung menunju lokasi. Setiba di lokasi ditemukan korban dengan posisi telungkup dan celana melorot,” jelas Liberty. 

Melihat kejanggalan kematian gadis itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri dengan siapa korban terakhir kali bertemu. 
Dari keterangan beberapa saksi dan rekaman CCTV di tempat Novita Dewi bekerja, akhirnya diketahui bahwa terduga pelaku pembunuhan adalah Ari Saputra alias Putra (21). 

“Dari situ langsung kita tindaklanjuti dan melihat apa saja yang janggal di situ. Mulai kapan korban tidak ditemukan,” katanya. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata korban bersama tersangka yang menjemputnya sore hari ketika hendak berbuka puasa atau ngabuburit,” kata Liberty. 

Pada saat akan ditangkap pada Rabu (22/2019) pagi, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan kepada tersangka Putra, karena berusaha kabur. 

“Pas mau ditangkap, namanya orang bersalah mau kabur dan diberikan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka kabur dan diberikan tembakan di bagian kaki sebelah kanan,” terang Liberty. 

Hasil penyelidikan polisi, ketika masih berusia 17 tahun, Putra juga ternyata sudah pernah melakukan tindakan kriminal. Saat itu dia divonis hukuman satu bulan penjara. 

“Atas perbuatan kali ini, tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP,” pungkasnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index