Sudah Hampir 2 Tahun, Tunda Bayar DBH 2017 Belum Juga Ditransfer Pemerintah Pusat

Sudah Hampir 2 Tahun, Tunda Bayar DBH 2017 Belum Juga Ditransfer Pemerintah Pusat
ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sudah menjelang akhir triwulan kedua tahun 2019,  kewajiban Tunda Salur Dana Bagi Hasil (DBH) Riau triwulan IV tahun 2017  ternyata tak kunjung masuk ke kas daerah.

Pemerintah pusat, sampai hari ini, belum juga mentransfer  hak dari perolehan dana bagi hasil migas dua tahun lalu itu . Padahal sebelumnya, pemerintah pusat menjanjikan kurang bayar DBH itu akan disalurkan dua tahap pada Juni dan November tahun ini.

"(Kurang bayar) DBH 2017 katanya akan disalurkan bulan ini (Juni) dan November. Ada dua kali penyaluran," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi dilansir dari riaumandiri soal tunda salur DBH 2017, Jumat (28/6/2019).

Ahmad Hijazi mengatakan, untuk tunda salur DBH tersebut sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyalurannya yang akan dilakukan dua tahap.

"Bulan ini saya belum cek. Tapi janjinya kan bulan ini, paling lambat itu bulan Juli. Katanya antara Juni dan Juli untuk tahap pertama," terangnya.

Menurutnya kepastian tunda salur DBH Riau tahun 2017 itu akan ditransfer dua tahap diketahui saat Pemprov Riau membahas persoalan itu ke Kemendagri.

"Untuk tunda salur DBH itu yakin kita (akan ditransfer pusat), karena sudah ada PMK-nya. Kalau PMK sudah ada berarti barang itu ada uangnya. Jadi kita tunggu saja," tukasnya.

Untuk diketahui DBH Riau 2017 yang mengalami tunda salur sebesar Rp1,7 triliun. Dari angka itu sebesar Rp316 miliar merupakan DBH Pemprov Riau, kemudian sisanya kabupaten/kota.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index