Bupati Tegaskan PPDB Tahun Ini Dilakukan Melalui Mekanisme pendaftaran Zonasi, Prestasi dan Perpindahan

Bupati Tegaskan PPDB Tahun Ini Dilakukan Melalui Mekanisme pendaftaran Zonasi, Prestasi dan Perpindahan

MANDAU (RIAUSKY.COM) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dilakukan melalui mekanisme pendaftaran zonasi, prestasi atau perpindahan.

Sistem zonasi yang diterapkan bertujuan untuk meratakan mutu pendidikan disemua sekolah, sehingga tidak ada lagi julukan sekolah favorit.

Amril mengatakan, kebijakan sistem zonasi PPDB akan dilanjutkan dengan tata kelola guru dan pendidikan yang meliputi kompetensi, penetapan kualifikasi yang linier, penyebaran yang merata, perolehan dan kelayakan sertifikasi, serta mekanisme perekrutan.

Bupati Amril mengatakan itu saat membuka Sosialisasi PPDB dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tingkat SD, SMP Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2020, Jum’at, 28 Juni 2019.

Sosialisasi yang digelar di aula PGRI Kecamatan Mandau ini diikuti Sejumlah Kepala Sekolah SD, SMP, SMA di Gerbang Permata, Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan se-Kabupaten Bengkalis, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3s) Se-Kabupaten Bengkalis.

Agar peraturan/kebijakan bidang pendidikan dapat terlaksana dengan optimal, Bupati Amril mengingatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk menuangkan peraturan tersebut dalam bentuk program dan kegiatan yang nyata dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan masyarakat pendidikan.

Kepada seluruh sekolah baik sekolah SD, SMP, maupun SMA sederajat yang kini kewenangannya dibawah Pemerintah Provinsi diminta Bupati Amril untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Seluruh sekolah termasuk SMA atau SMK meskipun tidak dibawah Pemerintah Kabupaten Bengkalis lagi, kami minta untuk selalu berkoordinasi. Apa saja persoalan yang muncul sampaikan. Karena dengan adanya komunikasi yang baik dapat menyelesaikan segala persoalan tersebut," pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini dilakukan dengan sistem zonasi.

Edi menjelaskan dengan sistem zonasi sekolah akan lebih baik, sebab siswa yang berhak duduk di sekolah tersebut adalah anak yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah.

“Tidak ada anak yang tidak diterima, harus semuanya diterima. Tidak ada anak yang tidak bersekolah, harus diterima semua. Dengan sistem zonasi intinya hanya satu, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah, sebab penerimaannya bukan berdasarkan nilai,” terangnya, Juma’at, 28 Juni 2019.

Dari empat kecamatan yang ada di Gerbang Permata, yakni Kecamatan Pinggir, Mandau, Talang Muandau dan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau adalah yang selalu bergejolak didalam Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB), namun permasalahan itu kini bisa diatasi dengan sistem zonasi.

Sehubungan dengan zonasi, Edi menjelaskan, yang menetapkan cakupan wilayahnya bukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, namun yang menentukan zonasi adalah kepala sekolah, sebab lebih mengetahui daerahnya.

“Jadi bukan pemerintah yang menentukan, pemerintah hanya membuat sistemnya  saja, yang menentukan lingkungan siapa saja peserta didik adalah kerjas sama antara kepala sekolah dengan kepala desa, lurah dan lingkungan setempat,” ungkapnya.

Melalui sistem zonasi maka PPDB tahun depan bisa dilakukan lebih awal yakni pada bulan Mei, tidak perlu menunggu hasil ujian keluar.

“Begitu anak ujian, selesai ujian langsung dibuka penerimaan siswa baru, karena penerimaannya tidak berdasarkan nilai. Jadi anak diterima bukan berdasarkan nilai, tapi anak diterima berdasarkan rumah terdekat dari  sekolah,” pungkasnya. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index