Pemprov Riau Berhentikan Herman Boedoyo dari Direktur Jamkrida

Pemprov Riau  Berhentikan Herman Boedoyo dari Direktur Jamkrida
Herman Boedoyo

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau 'mencopot' Herman Boedoyo dari jabatan Direktur PT Penjaminan Kredit Daerah atau Jamkrida Riau.

Pencopotan tersebut dilakukan setelah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang salah satu itemnya membahas laporan kinerja dan keuangan Jamkrida.

Pemprov Riau sebagai pemegang saham menolak laporan yang disampaikan dan memberhentikan Herman Boedoyo dari jabatannya. 

Alasan utama pemberhentian Herman Boedoyo dikatakan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, dikarenakan Herman Boedoyo tidak lolos fit and proper test yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Pak Herman Boedoyo lolos proses di panitia seleksi. Saat fit and proper test dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak lolos, karena itu beliau diberhentikan,” kata Hijazi, dilansir dari goriau, Sabtu (29/6/2019).

Dikatakan Sekdaprov, untuk mengisi kekosongan jabatan direktur, pemegang saham menunjuk Komisaris Utama Jamkrida Riau Masperi, sebagai pejabat pelaksana tugas direktur dengan masa tugas maksimal enam bulan. 

Guna mengisi kekosongan posisi direktur, pemegang saham akan kembali membuka penerimaan melalui panitia seleksi.

”Kami berikan waktu paling lama tiga bulan untuk menyelesaikan laporan kinerja dan keuangan. Kami berharap Jamkrida segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkap Hijazi.

Dalam RUPS-LB tersebut, dibahas mengenai posisi komisaris PT Jamkrida Riau. Dimana saat itu juga sudah dilakukan proses pengukuhan komisaris yakni atas nama Indrati. Sedangkan untuk posisi direksi, masih dirasa perlu dilakukan pertimbangan untuk mengangkat dan mengukuhkan direksi.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index