Aneh! PH Terdakwa 15 Kg Sabu di Rohil Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Aneh! PH Terdakwa 15 Kg Sabu di Rohil Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa  (30/7/19) sekira pukul 18.20 Wib kemarin, kembali menggelar sidang terhadap tiga orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu - sabu seberat 15 Kg.

Informasi dirangkum, tiga orang terdakwa itu yakni berinisial AS (32), JM (23), dan RH (34). Ketiga terdakwa ini merupakan warga Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.

Anehnya, pada sidang kali ini, Penasehat Hukum (PH) dari para terdakwa Jamiludin Tanjung SE SH dkk, keberatan atas dakwaan dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya. 

Dimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Maruli Tua Sitanggang SH, bahwa ketiga terdakwa diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009, tentang narkotika bukan jenis tanaman. 
Sehingga ketiga terdakwa terancam dengan hukuman mati.

Pada berita sebelumnya, Polisi mengungkap peredaran narkoba di Rokan Hilir (Rohil). Berkutat dengan waktu hingga tiga pekan melakukan penyelidikan, Polres Rohil mengamankan 15 kg narkoba jenis sabu-sabu dan tiga tersangka warga Sungai Daun, Pasir Limau Kapas. Yakni AS (32), JM (23), dan RH (34).

Hal itu terungkap saat jumpa pers yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH didampingi Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH dan Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH di Ujung Tanjung, Tanah Putih, pada Selasa (22/1/2019) lalu.  Kapolres menerangkan penangkapan tersangka terjadi pada Jumat (18/1/2019) lalu. 

“Tim Opsnal Polsek Panipahan memperoleh informasi adanya narkoba dalam jumlah besar yang akan masuk ke Rohil melalui perairan di Sungai Daun,” kata Sigit saat itu.  

Mendapati itu, ujar Sigit, Kapolsek Panipahan melakukan koordinasi dengan kasat narkoba. 

Hingga polisi akhirnya mendapati petunjuk mengenai keberadaan salah satu pelaku, AS (32). Saat melintas di Jalan Teluk Piyai, AS diamankan tapi tidak ditemukan barang bukti (BB). 

Namun dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dikatakan benar adanya narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Narkoba itu diangkut melalui kapal pengangkut kayu teki dan diturunkan di salah satu pelabuhan tikus, setelah dari kapal narkoba dipindahkan ke mobil dan rencananya dibawa ke Pekanbaru.

“Berdasarkan keterangan pelaku AS ini dilakukanlah pencarian. Sampai tim tiba di sebuah warung kopi di Jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun, ditemukannya pelaku JM (23) yang saat itu bersama pelaku RH (34). Keduanya diamankan tim dan diinterogasi,” kata Sigit. 

Dijelaskan Sigit, JM memberitahukan narkoba yang dibawanya ada di dalam sebuah mobil warna merah yang digunakannya. Dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua kotak kardus warna coklat, yang di dalamnya ada 15 bungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang. Plastik itu dibalut dengan lakban yang masing-masing berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu. 

Kapolres menambahkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna penghitungan dan penimbangan barang bukti yang ada. Diketahui masing-masing bungkusan seberat 1 kg, sehingga total narkoba yang dapat diamankan mencapai 15 kg. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index