KPK 'Warning' DPRD Riau, Jangan Jadikan Uang Perjalanan Dinas Sebagai Sumber Penghasilan

KPK 'Warning' DPRD Riau, Jangan Jadikan Uang Perjalanan Dinas Sebagai Sumber Penghasilan
Ilustrasi perjalanan dinas.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan anggota dewan di DPRD Riau agar tidak menjadikan uang perjalanan sebagai sumber Penghasilan.

KPK menyebutkan, uang perjalanan dinas harus sesuai peruntukan dan efektif.

Demikian dikatakan Koordinator Wilayah II Sumatra Korsupgah KPK Abdul Haris saat melakukan evaluasi dan audiensi dengan Dewan di DPRD Riau, pekan lalu.

"Kami berharap intinya perjalanan dinas jangan dijadikan sumber penghasilan,"ujar Abdul Haris dilansir dari tribunpekanbaru.com.

Terkait perbedaan aturan untuk biaya perjalanan dinas pejabat antara Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan daerah (Perda) atau pergub di Riau. KPK akan mencoba diskusi dengan pihak eksekutif dan legislatif di Riau.

"Kami akan mencoba diskusikan dengan eksekutif dan legislatif seperti apa aturannya dan tentunya kalau ada perbedaan harus disesuaikan dengan aturan yang ada,"ujar Abdul Haris.

Sebagaimana diketahui Kementerian Keuangan di Riau menyorot adanya perbedaan dalam penetapan anggaran perjalanan dinas antara Peraturan Menteri Keuangan dan Daerah di Riau serta Kabupaten dan Kotanya.

Ada perbedaan hingga 340 persen untuk biaya perjalanan dinas sesuai PMK dengan Peraturan di Riau.

Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Triono Hadi mengatakan berdasarkan pencermatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019, di beberapa OPD Provinsi Riau, Seperti Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan beberapa OPD lain, menunjukkan secara konsisten anggaran kunjungan kerja/perjalanan dinas baik dalam dan luar daerah.

Di mana untuk Perjalanan dinas luar daerah, khususnya untuk uang harian dibedakan antara eselon I, II, III dan IV. masing-masing adalah (Eselon I: Rp2.600.000 Eselon II: Rp1.350.000,-: Eselon III: Rp850.000. Eselon IV:Rp700.000, Non Eselon: Rp580.000

"Saya belum melihat PMK- nya, namun sesuai pernyataan orang Kemenkeu itu, tentu jauh benar jauh lebih besar,"ujar Triono Hadi kepada tribunpekanbaru.com.

Tentunya lanjut Triono Hadi, jika memang terdapat selisih jauh perbedaan antara yang digunakan oleh pemerintah pusat dan provinsi Riau, maka sudah seharusnya pemerintah menyesuaikan.

Termasuk menteri keuangan mestinya melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada pemerintah daerah.

"Karena, menurut kami bahwa perjalanan dinas digunakan oleh pejabat di Riau untuk menambah penghasilan baru di luar penghasilan berupa gaji. maka sangat wajar jika seluruh kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Riau selalu ada item anggaran untuk perjalanan dinas khususnya luar daerah,"jelas Triono Hadi.

Fitra berharap kepada Gubernur Riau, sebagai bentuk reformasi penganggaran di Riau, salah satu yang harus ditertibkan adalah perjalanan dinas. 

Gubenur harus menertibkan peraturan yang mengatur jenis-jenis apa saja kegiatan yang boleh mencantumkan item perjalanan dinas luar daerah.

"Agar OPD tidak semaunya menganggarkan perjalanan dinas di setiap kegiatan,"ujar Triono Hadi.

Fitra Riau mencatat, hampir seluruh kegiatan yang ada di DPA masing-masing OPD adalah item anggaran untuk perjalanan dinas.

"Kita tahu bahwa perjalanan dinas termasuk yang membebani anggaran APBD serta banyak atau sering terjadi temuan penyelewengan,"ujar Triono Hadi.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index