Kalau PLN Tak Dikelola dengan Baik, Kurtubi: Pertumbuhan Ekonomi akan Muter-muter di Angka 5 Persen

Kalau PLN Tak Dikelola dengan Baik, Kurtubi: Pertumbuhan Ekonomi akan Muter-muter di Angka 5 Persen
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Kurtubi/Net

RIAUSKY.COM - Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap berada di angka 5 persen jika Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak dikelola secara benar dan baik.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Kurtubi saat jadi pembicara diskusi di ILC, Selasa malam (6/8).

Menurutnya, PLN sebagai perusahaan negara yang bertanggungjawab sebagai pemegang amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33.

"Saya melihat untuk jangka panjang, listrik di kita ini amat sangat vital, amat sangat penting. PLN sebagai perusahaan negara itu implementator pelaksana dari Pasal 33 UUD 45 yang menyebutkan cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak di kuasai negara. Itu konstitusi itu. Ini di bidang energi maksudnya listrik dikuasi negara," ucap Kurtubi.

Kurtubi melanjutkan, faktor pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berada di angka 5 persen penyebabnya adalah karena listrik tidak dikelola dengan baik.

"Lalu pelaksananya PLN, masa depan kita di sini. Mengapa pertumbuhan ekonomi bangsa ini muter-muter di angka 5? Mengapa? Saya berpendapat karena faktor listrik energinya belum dikelola secara benar, secara baik. Belum bisa ditempatkan sebagai pemegang amanat Pasal 33 mensejahterakan rakyat," jelasnya.

Padahal, kata Kurtubi, jika PLN benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945, maka PLN akan secara sunguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhan listrik serta dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia. (R02)"Kalau ini PLN kita tempatkan kembali sebagai pelaksana Pasal 33, maka ia akan all-out memenuhi kebutuhan listrik bangsa ini, all-out termasuk untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju negara industri maju," terangnya.

Dengan demikian jika listrik tidak dikelola dengan baik, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus stagnan.

"Tanpa listrik yang kuat, tanpa listrik yang cukup jangan mimpi bangsa ini jadi negara maju. Tidak mungkin tercapai, muter-muter perekonomian di angka 5  saja," tegasnya.

Sehingga, menurut Kurtubi, PLN sebagai lembaga pelaksana Pasal 33 harus berada di bawah langsung Presiden seperti Pertamina agar bisa bekerja secara sungguh-sungguh.

"Caranya gimana? Benahin kelembagaan PLN, misalnya jangan ditaruh di bawah Menteri BUMN. Saya berpendapat kalau bisa harus di bawah Presiden langsung kelembagaan ini. Jangan di bawah menteri, agar dia bisa bebas, independen melaksanakan Pasal 33 dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik rakyat maupun untuk listrik untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi," paparnya. (R02)

Sumber: RMOL.id
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index