Seorang Ibu Meninggal Setelah Tahu Suaminya Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang Ibu Meninggal Setelah Tahu Suaminya Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan
Ilustrasi wanita hamil.

SURABAYA (RIAUSKY.COM)- Selama 3 tahun, SP memperkosa putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.  Ternyata perbuatan itu diketahui oleh istri pria 45 tahun itu.

Namun, istrinya tersebut tak bisa berbuat apa-apa dan mengalami beban psikologis hingga sakit dan meninggal. 

"Yang miris, ibu korban yang tak lain istri tersangka SP ini mengetahuinya sehingga istri mengalami beban yang sangat berat secara psikis sehingga sakit dan akhirnya meninggal," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Meskipun mengetahui, istri tersangka bukannya tidak memprotes atau mencegahnya. Namun setiap kali memprotes, SP selalu mengamuk kepada istrinya hingga istrinya tak bisa berbuat apa-apa. Karena tekanan itu, istrinya kemudian sakit dan meninggal pada bulan November tahun lalu.

"Setiap protes tersangka kemudian ngamuk ke istrinya. Akhirnya pada bulan 11 kemarin meninggal karena beban psikis yang ditanggungnya," terangnya.

Selama 3 tahun melakukan aksi bejatnya, diketahui juga puterinya pernah hamil dan menggugurkannya. Namun saat hamil yang kedua ini, kehamilannya diteruskan sampai melahirkan.

"Sebelumnya pernah hamil tapi yang pertama digugurkan. Yang kedua ini nggak digugurkan sampai melahirkan," ungkap Ruth.

Saat dihadirkan di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, SP mengaku dalam setiap aksinya, puterinya diancam tidak akan disekolahkan jika tidak mau melayaninya. Ia mengaku melakukan itu karena terpengaruh minuman keras selama 3 kali sedangkan saat sadar hanya sekali.

"Saya nyesal sekarang karena terpengaruh minuman. Saya melakukan 3 kali pas mabuk dan sekali sadar. Saya nggak pernah mukul cuma mengancam jika tidak mau ajak bersetubuh tidak akan saya biayai sekolah," ujar SP.

Namun polisi, tidak serta merta mempercayai pengakuan polisi itu. Sebab saat melakukan pendalaman kepada korban, seminggu SP bisa melakukan aksi bejatnya sampai 3 kali. Dan aksinya itu dilakukan selama 3 tahun terakhir.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index