Pungut Biaya Pengurusan Prona, Oknum Desa di Gunung Sahilan Diperiksa Jaksa

Pungut Biaya Pengurusan Prona, Oknum Desa di Gunung Sahilan Diperiksa Jaksa
Sertifikat tanah melalui Prona diurus secara gratis tanpa biaya oleh pemerintah.

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan Program Nasional Agraria (Prona),  NH, oknum pejabat di  Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar diamankan penyidik Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang.

“Diduga oknum ini, mengutip kepada masyarakat di desanya sendiri antara Rp1,5 – Rp 2 juta, yang seharusnya selaku aparatur desa hal itu tidak pantas tersangka lakukan, bukan hanya menambah beban masyarakatnya yang ingin mendapatkan hak, tapi juga telah melanggar hukum,” kata Kepala Kejari Kampar Suhendri.

Suhendri yang baru sepekan menjabat sebagai Kejari Kampar itu, dilansir dari detakkampar.co.id menyebutkan kalau pihaknya telah  memantau perkara ini dan memerintahkan jaksa penyidik untuk menindaklanjutinya, hingga akhirnya NH dijebloskan ke balik jeruji besi.

“Program prona tersebut dibiayai oleh negara baik dari penyuluhannya, pengumpulan data-data yuridisnya, pengukuran, pemeriksaan berkas hingga penerbitan sertifikat,” ujar Suhendri, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurut Suhendri, terkait kasus yang terjadi di Desa Gunung Sari, tersangka NH diduga mengambil kesempatan ketika program pemerintah tersebut di laksanakan di desanya.

Atas perbuatannya tersebutlah maka setelah dirasakan cukup bukti bisa dibawa dan dibuktikan perbuatannya ke persidangan Tindak Pidana Korupsi, maka di tahap II, dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Selanjutnya terhadap bersangkutan, kami akan secepatnya limpahkan berkas perkara itu ke PN tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,” tegas dia.

NH disangkakan melanggar pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Prona sendiri, sebagaimana diketahui adalah program nasional agraria yng pelaksanaannya diantaranya ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah, khususnya masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan, menjadi bahan bancakan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan.(CR5)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index