Eksekusi Tidak Selesai, Cupak Perbaiki Gedung yang Dirobohkan PN Rohil

Eksekusi Tidak Selesai, Cupak Perbaiki Gedung yang Dirobohkan PN Rohil
Gedung kantor komisi saksi partai Nasdem (KSN) yang dirobohkan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini kembali diperbaiki pihak tergugat H Syamsul alias Cupak. 

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Gedung kantor komisi saksi partai Nasdem (KSN) yang dirobohkan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini kembali diperbaiki pihak tergugat H Syamsul alias Cupak. 

Pantauan di lapangan, Kamis (5/9/2019) gedung yang berwarna kuning biru di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih itu, sudah dipasang plang oleh H Cupak pada lantai tiga kantor itu. 

Selain itu, bagian sisi kiri kanan hingga depan gedung juga tampak sudah kembali dipasang beton oleh H. Syamsul alias Cupak. 

"Ruko ini masih milik  H Syamsul (Cupak). Karena proses eksekusi belum selesai oleh PN Rohil," demikian terpampang jelas tulisan tersebut pada plang itu. 

Saat dikonfirmasi, Jhony Charles BBA MBA selaku ahli waris menjelaskan, eksekusi pada tanggal 20 Agustus kemarin tidak bisa dilakukan pihak PN Rohil karena belum ada surat sita jaminan dari pihak penggugat atas nama Kimsum.  

Selain itu, pihaknya juga saat ini masih melakukan peninjauan kembali (PK) di mahkamah agung (MA). 

"Makanya ada resplang "ruko milik H syamsul karna eksekusi PN Rohil tidak selesai" jelas Ketua Garda Nasdem Rohil ini. 

Diterangkan Jhony Charles, Hal itu dilakukan pihaknya karena proses eksekusi yang dilakukan PN Rohil tidak selesai karena sita jaminan hanya atas nama Kirno yang lahannya berisi kebun sawit itu, dan surat itupun bahasanya masih ambigu karena tidak menjelaskan secara rinci berapa total kerugian yang akan dieksekusi. 

Sedangkan untuk gedung itu, menurutnya juga harus ada surat sita jaminan dari penggugat atas nama Kimsun tidak tertuang dimana letaknya tepat di titik ruko empat pintu itu. 

"Yang menjadi pertanyaan saya, di dalam inkrah 2009 nama sempadan dari versi pihak Kirno dan Kimsun tidak tertuang nama H Syamsul (Cupak) sebagai sempadan bagian belakang, tetapi pada proses pembacaan eksekusi tertuang nama H.Syamsul sebagai sempadan belakang area eksekusi. Disini keliatan ada keganjilan yg sangat mendasar," paparnya. 

Eksekusi tersebut berdasarkan keputusan Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019. Namun pada saat eksekusi, pihak PN Rohil tidak sepenuhnya meruntuhkan gedung berlantai empat itu. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index