Jadi Saksi, Mantan Bupati Kampar Jefry Noer Diperiksa Terkait Proyek Jembatan Water Front City Bangkinang

Jadi Saksi, Mantan Bupati Kampar Jefry Noer Diperiksa  Terkait Proyek  Jembatan Water Front City Bangkinang
Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer. Foto: riaubook

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mantan Bupati Kampar Jefri Noer,  Kamis, 5 September 2019 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terkait‎ pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City, proyek multi years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Febri, sebagaimana dilansir dari koranmx menjelaskan, penyidik memeriksa Jefry Noer, atas kapasitasnya selaku Bupati Kabupaten Kampar periode tahun 2011 sampai 2016 sebagai saksi. "Ini berhubungan untuk tersangka AN," sebutnya.

Untuk diketahui, berapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) tahun anggaran 2015-2016 di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Ini disiarkan secara langsung oleh KPK melalui media sosial Twitter, dengan akunnya yang bernama @KPK_RI. 

Dalam siaran langsungnya, rilis penetapan tersangka itu dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara Febri Diansyah pada, Kamis (14/3) lalu. “Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah AND (Adnan) dan IKT (I Ketut Suarbawa),” ucap Saut. 

Adnan dalam proyek tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Sedangkan I Ketut Suarbawa, merupakan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I.

“Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut,” terangnya.

Oleh KPK, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar,” pungkasnya.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index